Uncategorized
Salat dengan Baju Bergambar Makhluk Hidup
Pertanyaan:
Kami bekerja di Rumah Sakit Hamad, Doha, Qatar. Kantor memberi kami kartu yg ada biodata singkat dan foto kami yang mana kartu itu harus digantung di bagian depan seragam. Bagaimana hukum salat dengan kartu yang ada fotonya itu menempel di baju kami?
Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh (tidak disukai) untuk salat dengan baju yang ada gambarnya, atau yang ada gambarnya selama salat karena hal itu bisa mengganggu orang ketika salat.
Anas meriwayatkan bahwa Aisyah memiliki korden yang dengannya dia menutupi kamarnya, maka Rasulullah menyuruhnya:
أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلَاتِي
“Singkirkanlah kain ini dari kita, karena gambar-bambarnya selalu menggangguku dalam shalatku,” [HR Bukhari]
Imam Bukhari menulis satu bab di dalam kitabnya tentang hadis ini dan memberinya judul:
إن صلى في ثوب مصلب أو تصاوير هل تفسد صلاته وما ينهى
“Jika seseorang shalat dengan pakaian yang ada salibnya atau gambar, apakah dapat merusak shalatnya? Apa yang terlarang berkaitan masalah ini?
(Tambahan penerjemah: sebelum sub-bab ini, Imam Bukhari juga membuat satu sub-bab berjudul: Jika seseorang shalat dengan pakaian yang ada gambar makhluk hidup lalu dia memperhatikan gambar tersebut)
Jadi lebih baik melepas kartu yang ada gambarnya itu ketika salat, sehingga tidak akan mengganggu orang yang sedang salat.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa No: 90506
Tanggal: 10 Syaban 1426 (13 September 2005)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo )