Fikih Dorar Saniyah: Pengantar Bab Bersuci (Taharah)
Pembaca rahimakumullah, berikut adalah terjemahan Ensiklopedia Fikih Dorar Saniyah tentang Pengantar Bersuci atau Taharah. Semoga bermanfaat!
PENTINGNYA TAHARAH DI DALAM ISLAM
1 – Perhatian Islam terhadap Taharah
Allah ta’ala berfirman kepada NabiNya ﷺ di awal dakwah beliau ﷺ:
Dan pakaianmu, maka sucikanlah, (QS Al-Mudatsir: 4).
Rasulullah ﷺ bersabda:
Kesucian adalah separuh dari iman, (Sahih Muslim: 223).[i]
2 – Kecintaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk Orang yang Bersuci
Allah ta’ala berfirman:
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersuci, (QS Al-Baqarah: 222).
3 – Pujian untuk Orang yang Bersuci
Allah ta’ala berfirman:
Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin menyucikan diri mereka. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersuci, (QS At-Taubah: 108).
DEFINISI TAHARAH
1 – Definisi Taharah
Secara bahasa, taharah berarti:
Netral dan bersih dari kotoran dan sesuatu yang jorok, (Lisanul Arab li Ibni Mandhur: 4/506).
Secara istilah, taharah berarti:
Mengangkat hadas dan yang terkandung di dalam makna hadas, serta menghilangkan kotoran, (Mawahibul Jalil lil Khattabi: 1/60-61).
2 – Dua Makna Taharah
Makna taharah yang pertama adalah:
Menghilangkan kotoran, yaitu najis. Maksudnya adalah sucinya badan, pakaian, dan tempat.
Makna taharah yang kedua adalah:
Mengangkat hadas, (maksudnya adalah bersuci dengan wudu dan mandi)
Serta apa yang terkandung di dalam makna mengangkat hadas, yaitu setiap upaya bersuci yang tidak mengangkat hadas, atau bukan dalam rangka bersuci sebagai ritual, seperti bersucinya orang yang menderita Urinary Incontinence, atau memperbarui wudu, atau mencuci tangan setelah bangun dari tidur malam.
MACAM TAHARAH
1 – Berdasarkan Tempatnya, Taharah ada Dua Macam:
A – Taharah Batiniah
Yang dimaksud dengan taharah batiniah adalah sucinya hati dari syirik, dengki, dan marah kepada hamba Allah yang beriman, dan ini lebih krusial daripada taharah badaniah, bahkan tidak mungkin menegakkan taharah badaniyah secara syar’i jika masih disertai dengan adanya najis berupa syirik. Allah ta’ala berfirman:
Sesungguhnya hanya orang-orang musryik yang najis, (QS At-Taubah: 28).
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Sungguh, orang beriman itu tidak najis, (Sahih Bukhari: 285. Sahih Muslim: 371).
B – Taharah Inderawi
Yang dimaksud dengan taharah inderawi adalah suci dari hadas dan najis.
2 – Berdasarkan Macam Taharah:
A – Suci dari Hadas
Dalam hal ini ada tiga macam:
1 – Taharah Kubra (Besar), yaitu mandi.
2 – Taharah Sugra (Kecil), yaitu wudu.
3 – Taharah Pengganti Keduanya, yaitu tayamum.
B – Suci dari Khobats (Kotoran)
Dalam hal ini ada tiga macam:
1 – Taharah Guslin (Bersuci dengan Mandi)
2 – Taharah Mashin (Bersuci dengan Mengusap)
3 – Taharah dengan Nadhin (Bersuci dengan Memercikkan), (Bidayatul Mujtahid li Ibni Rusydi: 1/7. Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu: 1/238).
DEFINISI HADAS
Hadas secara bahasa artinya:
Hadas berasal dari kata “Al-Hudust”, yaitu sesuatu yang terjadi dan baru. Ia adalah sesuatu yang sebelumnya tidak ada. Ia datang dengan makna sebagai sesuatu yang baru lagi aneh, yang tidak biasa, atau tidak diketahui. Darinya sesuatu yang baru terwujud, (Lisanul Arab li Ibni Mandhur: 2/131).
Hadas secara istilah bermakna:
Kondisi yang memengaruhi badan dan mencegahnya dari salat dan perkara lain yang disyaratkan untuk bersuci, (Hasiyah Ad-Dasuqi: 1/32. Asy-Syarhul Mumthi’ li Ibni Utsaimin: 1/25).
MACAM-MACAM HADAS
Hadas terbagi menjadi dua macam:
Hadas Asgar (Hadas Kecil), yaitu:
Hadas Asgar adalah sesuatu yang mewajibkan wudu, seperti buang air kecil, buang air besar, serta buang angin.
Hadas Akbar (Hadas Besar), yaitu:
Hadas Akbar adalah sesuatu yang mewajibkan mandi, seperti orang yang jima atau ejakulasi. Wallahua’lam.
Karangasem, 5 November 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan menempatkan ibunya di surga. Amin)
Catatan Tambahan
[i] Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Pendapat yang paling banyak disetujui adalah bahwa yang dimaksud kesucian di sini yaitu bersuci dari hadas dengan air,” (Jamiul Ulum wal Hikam: 2/7).