Fikih Dorar: Hukum Mencium Mayat
Pembaca rahimakumullah, apa hukum mencium mayat setelah meninggal? Berikut adalah terjemahan Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah Kitab Salat > Bab Janaiz > Hukum Orang Sakit dan Sekarat > Hukum Sekarat > Hukum Mencium Mayat setelah Meninggal. Semoga bermanfaat.
Hukum Mencium Mayat setelah Meninggal
Boleh mencium wajah mayat, dan ini adalah kesepakatan empat mazhab; Hanafiyah,[1] Malikiyah,[2] Syafiiah,[3] dan Hanabilah.[4]
Dalil dari Atsar
Dari Ibnu Abbas dan Aisyah Radhiyallahu Anhum yang berkata:
Bahwa Abu Bakar mencium Nabi Muhammad ﷺ, saat beliau telah wafat, (Sahih Bukhari: 5709, 5710, 5711).
Demikian hukum mencium mayat setelah meninggal? Berikut adalah terjemahan Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah Kitab Salat > Bab Janaiz > Hukum Orang Sakit dan Sekarat > Hukum Sekarat > Hukum Mencium Mayat setelah Meninggal. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam
Karangasem, 4 Desember 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah memberkahi dirinya, keluarganya, dan orang tuanya. Amin)
CATATAN KAKI
[1] Al-Bahr ar-Raiq li Ibnu Nujaym: 2/187, Hashiyat at-Tahthawi: hal. 376.
[2] At-Taj wal-Ikleel li Al-Mawaq: 2/237. Lihat juga: Syarh Mukhtasar Khalil li Al-Kharshi: 2/136.
[3] Al-Majmu’ li An-Nawawi: 5/127, Mughni al-Muhtaj li Al-Khatib Ash-Shirbini: 1/357
[4] Al-Iqna’ li Al-Hijawi: 1/212, Kasyaf al-Qina’ li Al-Buhuti: 2/85.