Keutamaan Sunah Fajar dan Bolehnya Qada setelah Salat Subuh
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha dari Nabi ﷺ yang bersabda:
“Dua rekaat salat salat sunah fajar adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya,” (Sahih Muslim: 725).
Dari Hafsah Radhiyallahu Anha beliau berkata:
“Apabila muazin selesai mengumandangkan azan subuh, Rasulullah ﷺ memulai subuh dengan dua rekaat (sunah) yang ringan sebelum salat (wajib subuh) ditegakkan,” (Sahih Muslim: 723).
Syaikh Rasyid Abdul Karim rahimahullah berkata:
“Boleh meng-qada-nya setelah salat fajar.”
Dari Qais bin Amru Radhiyallahu Anhu yang berkata bahwa Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki melakukan salat dua rekaat setelah salat subuh. Maka Rasulullah ﷺ tanya:
“Salat subuh itu dua rekaat.”
Maka lelaki tersebut berkata kepada Rasulullah ﷺ:
“Sesungguhnya aku belum mengerjakan salat dua rekaat (sunah fajar) sebelum dua rekaat (salat subuh), maka saya melakukannya saat ini.”
Mendengar jawaban tersebut, Rasulullah ﷺ pun terdiam, (Sunan Abu Dawud: 1267. Al-Albani: Sahih. Abu Tahir Zubair Ali Zai: Hasan).
Di dalam riwayat Ibnu Majah (1154) lafaz pertanyaan Rasulullah ﷺ adalah:
“Apakah salat subuh dikerjakan dua kali?”
PENJELASAN
Berkata Syaikh Rasyid Abdul Karim rahimahullah:
“Sunah fajar adalah satu dari sekian ibadah yang utama, yang senantiasa dijaga oleh Rasulullah ﷺ.
“Dan Rasulullah ﷺ senantiasa memotivasi para sahabatnya untuk melazimi salat sunah fajar.”
“Beliau mengabarkan bahwa di dalam salat sunah fajar itu terdapat pahala yang sangat besar, yang lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”
“Dan ketika beliau melihat seseorang melakukan salat nafilah setelah salat subuh, beliau ﷺ sempat mengingkari perbuatan seperti itu. Akan tetapi, setelah beliau mengetahui bahwa sahabat tersebut melakukan salat sunah fajar, beliau ﷺ diam sebagai bentuk setuju akan hal tersebut.”
PELAJARAN
Pelajaran yang bisa diambil dari materi kali ini, menurut Syaikh Rasyid Abdul Karim rahimahullah, di antaranya:
“Hukumnya mustahab, atau sunah, atau disukai, untuk melakukan salat dua rekaat sebelum salat subuh.”
“Agungnya keutamaan sunah ini (Salat sunah fajar).”
“Boleh melakukan qada salat sunah fajar setelah salat subuh.”
Kitab: Ad-Durus Al-Yaumiyah min As-Sunnani wal Ahkami Asy-Syar’iyyati (19 Rabiul Tsani)
Karya: Syaikh Rasyid Abdul Karim
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)