Adab

Hadist Meminta Izin Maksimal Tiga Kali

Di antara adab seorang muslim dalam meminta izin adalah membatasi diri dalam meminta izin sebanyak maksimal tiga kali, dan jika tidak dijawab atau tidak diizinkan, maka hendaknya dia pulang. Inilah yg disimpulkan oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahhullah di dalam kitabnya Shahihul Adab Al-Islamiyah:

أَنْ يَسْتَأْذِنَ ثَلَاثًا فَإِنْ لَمْ يُؤْذَنْ لَهُ رَجَعَ

“Seseorang minta izin (maksimal) tiga kali, dan jika dia tidak diizinkan, hendaknya dia pulang.”

Di dalam Ash-Shahihain dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا اسْتَأْذَنَ أَحَدُكُمْ ثَلَاثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيَرْجِعْ

“Apabila salah seorang dari kalian meminta izin tiga kali, kemudian dia tidak diizinkan, hendaknya dia pulang.”

TAKHRIJ

Hadis ini terdapat di dalam Sahih Bukhari nomor 6245 dan Sahih Muslim nomor 2153.

PENJELASAN

Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim menulis tentang hadis ini:

ﺃَﺟْﻤَﻊَ اﻟْﻌُﻠَﻤَﺎءُ ﺃَﻥَّ اﻻِﺳْﺘِﺌْﺬَاﻥَ ﻣَﺸْﺮُﻭﻉٌ ﻭَﺗَﻈَﺎﻫَﺮَﺕْ ﺑِﻪِ ﺩَﻻَﺋِﻞُ اﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻭَاﻟﺴُّﻨَّﺔِ ﻭَﺇِﺟْﻤَﺎﻉُ اﻷُْﻣَّﺔِ ﻭَاﻟﺴُّﻨَّﺔُ ﺃَﻥْ ﻳُﺴَﻠِّﻢَ ﻭَﻳَﺴْﺘَﺄْﺫِﻥَ ﺛَﻼَﺛًﺎ ﻓَﻴَﺠْﻤَﻊُ ﺑَﻴْﻦَ اﻟﺴَّﻼَﻡِ ﻭَاﻻِﺳْﺘِﺌْﺬَاﻥِ ﻛَﻤَﺎ ﺻَﺮَّﺡَ ﺑِﻪِ ﻓِﻲ اﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ

“Para ulama sudah sepakat (ijma) bahwa meminta izin itu benar-benar ada tuntunannya, dan ini ditunjukkan oleh banyak dalil dari Quran dan Sunnah. Juga, umat ini sudah ijma bahwa mengucapkan salam dan meminta izin itu sunnahnya tiga kali. Pun demikian dengan Sunnah menggabungkan antara salam dan meminta izin, sebagaimana sudha jelas di dalam Quran.”

Imam Al-Munawi di dalam Faidhul Qadir menjelaskan hadis ini sebagai berikut:

Tentang sabda beliau, “Jika salah seorang dari kalian meminta izin tiga kali” maksudnya:

طَلَبَ الْإِذْنَ فِي الدُّخُولِ؛ وَكَرَّرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ؛ بِالْقَوْلِ؛ أَوْ بِقَرْعِ الْبَابِ قَرْعًا خَفِيفًا

Memohon izin untuk masuk, dan mengulangi permohonan izin itu sebanyak tiga kali, baik dengan ucapan maupun dengan mengetuk pintu secara pelan pelan.

Tentang hikmah mengapa tiga kali, beliau mengutip perkataan Ali bin Abi Thalib melalui Ibnu Abi Syaibah:

أَنَّ الْأُولَى إِعْلَامٌ؛ وَالثَّانِيَةَ مُؤَامَرَةٌ؛ وَالثَّالِثَةَ عَزِيمَةٌ

Yang pertama itu pemberitahuan, sedang yang kedua adalah persetujuan, lalu yang ketiga adalah kemantapan hati.

BACA JUGA:  Hadits Larangan Menyerupai Lawan Jenis dan Penjelasannya

Tambahan penerjemah:

Pemberitahuan maksudnya pemberitahuan kepada sang pemilik rumah bahwa ada orang yg meminta izin masuk rumahnya.

Persetujuan maksudnya di tahap ini sang pemilik rumah harus menentukan, apakah dia menyetujui untuk memberi orang itu izin masuk ke rumahnya atau tidak.

Kemantapan hati maksudnya sang pemilik rumah, setelah menyetujui, dia harusnya mantap dengan pilihannya. Maka di tahap ini, dia akan berjalan, menjawab salam, lalu membuka pintu, dan mempersilakan masuk.

PELAJARAN:

Syaikh Khalid Al-Jauhani ketika menjelaskan hadis ini beliau menyimpulkan tiga pelajaran:

مَنْ اسْتئْذَنَ ثَلَاثًا فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ فَلْيُرُ

Siapa saja yg meminta izin sebanyak tiga kali lalu tidak diizinkan masuk, ya sudah hendaknya dia pulang saja.

Tambahan penerjemah:

Di Faidhul Qadir, Imam Al-Munawi, bahkan mengatakan wajib pulang, bukan seharusnya.

کمَالُ الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ لِمُرَاعَاتِهَا شُعُورَ الْغَيْرِ

Kesempurnaan syariat Islam dengan adanya anjuran bagi pemeluknya untuk memperhatikan perasaan orang lain

Tambahan penerjemah:

Kalau kita sudah salam tiga kali, lalu orang yg punya rumah tidak menjawab atau tidak mengizinkan, itu artinya dia mungkin sedang tidak mau menerima tamu atau sedang ingin beristirahat. Jadi kita jangan memaksa masuk agar memaksa agar ditemui.

سْعَةُ الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ لِشَتَّى مَنَاحِي الْحَيَاةِ

Syariat Islam itu luas, mencakup semua aspek kehidupan manusia.

Tambahan penerjemah:

Bahkan urusan yg dipandang remeh ini juga ternyata ada hadisnya ada tuntunannya, bahkan para ulama menjelaskan atau men-syarah hadis ini panjang lebar. Ini menunjukkan agama ini benar-benar komprehensif.

Diterjemahkan oleh Irfan Nugroho, staf pengajar PPTQ At-Taqwa Sukoharjo, sembari menggembala kambing di kebun belakang rumah.

===

🔴Apabila bapak/ibu/saudara pembaca semua ingin ikut andil dalam program dakwah melalui situs mukminun.com atau channel YouTube Mukminun TV, Anda bisa menyalurkan infak melalui nomor rekening Bank Muamalat: 5210061824 a.n. Irfan Nugroho.
🔴Semoga menjadi amal jariyah, pemberat timbangan kebaikan di akhirat, juga sebab tambahnya keberkahan pada diri, harta, dan keluarga pembaca semuanya. Aamiin

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button