Fiqih

Hukum Kuas Bulu Babi

Pertanyaan: Saya punya peluang bisnis untuk menjual kuas cat. Akan tetapi, kuas tersebut dibuat dari bulu babi. Apa hukum kuas bulu babi?

Jawaban oleh Syekh Rashîd al-Hasan, Profesor di King Khâlid University

Imam Ibnul Qayyim menyatakan di dalam kitabnya Zaadul Maad (Jilid 5, halaman 761) bahwa semua produk yang berasal dari babi adalah haram. Beliau berkata:

“Babi itu haram secara keseluruhan, termasuk semua bagian luar dan dalamnya.”

Di dalam Ensiklopedia Konsensus Fikih (Jilid 1, halaman 400) disebutkan:

“Umat Islam telah sepakat tentang satu konsensus bahwa haram menggunakan rambut babi sebagai tasbih (biasanya di ujung tasbih ada serabut mirip rambut berwarna abu-abu atau putih -pentj).”

Pendapat tentang konsensus (ijma) ini disampaikan oleh Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla halaman 988.

Meski demikian yang rajih adalah bahwa beberapa ulama membolehkan pemakaian bulu babi untuk tali tasbih. Akan tetapi, saya nasihatkan kepada Anda untuk tidak menjual atau memakai apa pun yang terbuat dari bulu babi, termasuk kuas.

Fatwa: 1475
Sumber: Islam Yaum
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Kapan Jenazah Seseorang Tidak Dishalati?

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Tukang sapu lantai masjid. Tukang menyuguhkan minuman kepada jamaah pengajian. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button