Memakai Perhiasan Emas dan Pakaian Sutra bagi Laki-laki
Pembaca yang semoga dirahmati Allah ﷺ, apa hukum memakai perhiasan emas dan pakaian sutra bagi laki-laki menurut sebagian ulama? Apa dalilnya? Teruskan membaca! Bismillah…
Imam At-Tirmizi meriwayatkan suatu hadis yang beliau sendiri menilainya sebagai hadis hasan sahih dari Abi Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulallahi ﷺ bersabda:
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
“Haram[1] memakai sutera[2] dan emas[3] bagi umatku yang laki-laki, tetapi boleh bagi para wanita,”[4] (Sunan At-Tirmizi: 1720).
Pelajaran dari Hadis
Ketika menjelaskan hadis ini, Syaikh Khalid Al-Jauhani menyebut beberapa kesimpulan:
1. Haramnya pakaian sutera, juga aksesori berbahan emas, bagi para pria
2. Disyariatkannya pakaian sutera dan emas bagi para wanita
3. Di antara bentuk lafaz pengharaman – di dalam teks-teks syariat – adalah penggunaan ungkapan haramun atau hurrima.
Kosa Kata Hadis
[1] Hurrima artinya diharamkan. Maksudnya yang mengharamkan adalah Allah ﷻ. Haram adalah apa-apa yang dilarang di dalam syariat.
[2] Libaasu hariir artinya pakaian yang terbuat dari sutera.
[3] Wadz-dzahabi artinya emas, maksudnya pakaian atau aksesori yang berbahan emas, bisa berupa cincin atau yang lainnya.
[4] Wauhilla li inaatsihim artinya dijadikan mubah bagi para wanita.
Sukoharjo, 14 November 2021
Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)