Fiqih
Hukum Menjilat Kemaluan Istri atau Suami
Pertanyaan: Apa hukum menjilat kemaluan istri? Apakah halal atau haram?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Islam membolehkan suami dan istri untuk saling menikmati satu dengan yang lainnya selama di dalam batasan-batasan Syariat. Mereka harus menghindari berhubungan intim lewat dubur dan berhubungan badan ketika menstruasi. Selain keduanya, perkara ini tidak terbatas.
Akan tetapi, seseorang seharusnya tidak melanggar adab dan moral Islam. Tidak diragukan lagi bahwa apa yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan adalah tidak sesuai dengan karakter baik dan akhlak mulia.
Jadi, lebih baik kita menghindarinya, meskipun tidak ada dalil yang melarangnya.
Akan tetapi, jika ada najis yang tercampur dengan air liur, dan seseorang menelannya, maka tindakan seperti ini jelas-jelas haram.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa: 85154
Tanggal: 14 Ramadan 1423 (18 November 2002)
Sumber: http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=85154
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)