Uncategorized

Tuntunan Puasa Nisfu Sya’ban (15 Sya’ban)

Pertanyaan:
Apa itu Nisfu Sya’ban? Dan apakah kita harus berpuasa hari itu?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Yang dimaksud dengan nisfu (pertengahan) Sya’ban adalah tanggal 15 bulan Sya’ban, atau bulan kedelapan dalam kalender Hijriah.
Puasa di hari itu adalah sunah, karena merupakan salah satu dari tiga bulan purnama, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 SETIAP bulan hijriah.
Tentang anjuran puasa di tiga hari ini, Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahuanhu berkata:
خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ لِشَيْءٍ أَوْصَانِي بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ
“Kekasihku shallallahu ‘alaihi wasallam telah berwasiat kepadaku dengan tiga hal yang aku tidak akan meninggalkannya; yaitu (salah satunya adalah) puasa tiga hari tiap bulan…” [HR Bukhari dan HR Ahmad].
Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah),” (HR. Tirmizi: 761 dan An Nasai: 2425. Tirmizi: Hasan).
Tentang riwayat dari Ibnu Majah, dari Sahabat Ali Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Ketika Nisfu Sya’ban (pertengahan Sya’ban) tiba, maka lakukan salat tambahan selama malam itu, dan berpuasalah di siang harinya,” maka para ulama menilainya sebagai riwayat yang daif (lemah), bahkan Syekh Al-Albani Rahimahullah menilainya sebagai hadis palsu.
Kesimpulan:
Mengkhususkan puasa di tanggal 15 Sya’ban karena memakai dalil daif (bahkan palsu) adalah bidah.
Solusinya, berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan hijriah karena menetapi Sunah berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Ahmad tersebut di atas, kecuali di tanggal 13 bulan Zulhijjah (karena termasuk hari Tasyrik).
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 86628  
Tanggal: 15 Syawal 1424 (10 Desember 2003)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Renungan tuk Pemfitnah Kaum Mukminin

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button