Uncategorized

Kerja di Bank Ribawi dengan Niat Memberdayakan Umat Islam

Foto: Antara

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Saya hidup di negara sekuler, meskipun 60% penduduknya adalah umat Islam.

Riba itu haram! Sebagian besar bank di negara kami berbasis ribawi. Jika kami, umat Islam, tidak berbisnis (seperti investasi atau bisnis harian) dengan bank-bank ribawi tersebut, lalu orang-orang nonmuslim akan menguasai perekonomian dan pasar modal, serta menzalimi (keuangan) kami.

Bagaimana solusi bagi kami umat Islam di negara ini? 

Dalam situasi seperti ini, bolehkah seorang Muslim berinvestasi di bank-bank tersebut dan melakukan jual-beli saham di pasar modal? 

Apa yang harus dilakukan seorang Muslim dengan dividen yang dibayarkan kepadanya oleh bank-bank (ribawi) serta perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal? 

Wassalamu’alaikum.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Bentuk investasi yang diperbolehkan (oleh syariat) tidak terbatas pada transaksi dengan bank-bank ribawi atau jual-beli saham yang haram di pasar modal. Akan tetapi, setan membuat hal-hal yang tidak syari menjadi nampak cantik, dengan menakut-nakuti manusia akan bayang-bayang kemiskinan serta menyeru mereka kepada tindakan amoral.
Allah ﷻ berfirman:
ٱلشَّيۡطَٰنُ يَعِدُكُمُ ٱلۡفَقۡرَ وَيَأۡمُرُكُم بِٱلۡفَحۡشَآءِۖ وَٱللَّهُ يَعِدُكُم مَّغۡفِرَةٗ مِّنۡهُ وَفَضۡلٗاۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٢٦٨ 
“Setan menakut-nakuti kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui,” (QS Al-Baqarah: 268).
Sungguh, tidak ada barakat di dalam harta yang haram, dan siapa saja yang hidup dari harta yang haram hanya akan mendatangkan kerusakan jika Allah tidak memberikan rahmat-Nya serta karunia-Nya kepada orang tersebut (dengan memberinya hidayah untuk bertaubat).
Jika umat Islam adalah mayoritas di sana, mereka bisa saja meminta diterapkannya syarat-syarat (Islami) kepada bank-bank tersebut, juga kepada pasar, karena tujuan utama para pedagang (bank dan pasar) adalah mencari untung. 
Jika umat Islam, yang mayoritas itu, memboikot bank-bank ini dan menarik diri dari terlibat di dalam aktivitas atau investasi yang haram, maka para pedangang dan bank-bank tersebut akan menuruti syarat-syarat (syari) tersebut, lagi-lagi karena tujuan utama mereka adalah mencari untung.
Kenyataannya, inilah situasi yang terjadi di banyak negara Muslim. Ketika penyedia modal mendapati umat Islam menarik diri dari ikut andil dalam perkara ribawi dan transaksi yang haram, mereka lantas membuka bank-bank Islam dan menyediakan asuransi takaaful (Penjaminan atau asuransi berdasarkan syariat Islam -KBBI) yang berbasis syariat dan transaksi Islami lainnya yang semisal.
Jadi, carilah penghidupan dengan cara-cara yang halal, serta muliakanlah agama Anda sampai permintaan Anda terpenuhi, bukan justru berkompromi dengannya atau membabi-buta ikut-ikutan orang lain pada umumnya. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَهِنُواْ وَلَا تَحۡزَنُواْ وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ١٣٩ 
“Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman,” (QS Ali-Imran: 139).
Kehormatan dan kewibawaan umat Islam itu dengan mengikuti Kitabullah dan Sunah Rasulullah ﷺ, juga mengamalkan ajaran Islam di dalam hidup.
Umar bin Khattab Radhiyallahuanhu berkata:
“Kita adalah umat yang pernah hidup di dalam kehinaan, kemudian Allah meninggikan derajat kita dengan Islam. Jika kita hendak mencari kemuliaan dengan selain Islam, Allah akan sekali lagi menghinakan kita.”
Imam Malik Rahimahullah berkata:
“Tidak akan baik umat di akhir zaman ini kecuali dengan sesuatu yang memperbaiki generasi awal mereka.”
Jadi, jika Anda hendak mencari kemuliaan dan kehormatan, maka hormatilah (dan muliakanlah) agama Anda. Allah ﷻ berfirman:
…وَإِنۡ خِفۡتُمۡ عَيۡلَةٗ فَسَوۡفَ يُغۡنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦٓ إِن شَآءَۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٢٨ 
“Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, Allah yang akan memberi kekayaan padamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (QS At-Taubah: 28).
Tentang membeli saham di bank-bank ribawi serta berinvestasi di dalamnya, maka perkara ini adalah jelas perkara yang haram, dan umat Islam wajib menghindarinya. 
Hukum bagi hasil (dividen) tergantung pada sifat dari saham itu sendiri. Jika sahamnya haram, maka keuntungan yang diperoleh adalah haram, dan umat Islam harus membuangnya dengan membelanjakan dalam kegiatan amal, seperti memberikannya kepada orang miskin atau mereka yang membutuhkan, atau untuk kepentingan publik umat Islam. 
Akan tetapi, jika sahamnya itu halal, seperti saham yang dijalankan oleh perusahaan yang aktivitasnya halal dan tidak berhubungan dengan perkara riba di semua sektor, juga tidak mengambil bunga ketika memberi pinjaman atau hutang, maka dalam hal ini tidak ada larangan untuk membeli saham dari perusahaan seperti ini, atau mengambil keuntungan dari investasinya.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 320269
Tanggal: 3 Rabiul Akhir 1437 (14 Januari 2016)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=320269
Penerjemah: Abu Muhammad
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
===============
Bergabunglah dengan Channel Telegram kami di:
Dapatkan tausiyah langsung di Smartphone Anda!
===============

BACA JUGA:  Mengikuti Imam yang Empat daripada Ulama Kontemporer

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button