Uncategorized

Mengikuti Imam yang Empat daripada Ulama Kontemporer


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Di situs ini, Anda menyatakan bahwa orang awam hendaknya mengikuti ulama yang menurutnya paling berilmu dan paling terpercaya. Kita semua tahu bahwa Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafii dan Imam Ahmad adalah jauh lebih berilmu daripada semua ulama kontemporer.
Apakah ini artinya kita lebih baik mengikuti salah satu dari imam yang empat tersebut daripada ulama kontemporer (Syekh Utsaimin dan Syekh bin Baaz)?
Jawaban oleh Tim Fatwa Islamweb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Tidak diragukan lagi bahwa jika Imam yang empat itu sepakat pada suatu perkara, maka akan lebih baik bagi orang awam untuk mengikuti mereka. Mengikuti (Ittiba) mereka mendapat prioritas daripada mengikuti ulama kontemporer jika pendapat dari ulama kontemporer itu berbeda dari pendapat keempat Imam tersebut selama orang awam itu tidak mampu mengkaji sederet dalil dan keseimbangan di antara keempatnya untuk mencari pendapat mana yang lebih kuat, yang lebih dekat kepada kebenaran.
Meski demikian, jika Imam yang empat itu berbeda pendapat dan ulama kontemporer beramal sesuai dengan pendapat beberapa dari keempatnya, dan tidak mengamalkan pendapat yang lainnya, maka dalam hal ini, jika orang awam mengikuti pendapat dari salah satu ulama kontemporer, maka di telah secara otomatis mengikuti salah satu pendapat dari Imam yang empat.
Sungguh, para ulama kontemporer menyarankan agar orang awam mengikuti salah satu dari keempat mahzab yang ada.
Syekh Salih bin Fauzah al-Fauzan Hafizahullah berkata:
“Orang awam dan pemula (dalam menuntut ilmu) tidak memiliki pilihan lain kecuali mengikuti ulama yang terpercaya dalam hal ilmu dan ketakwaan. Jadi mereka hendaknya mengikuti satu dari empat Mahzab yang merupakan Mahzab Fikih Ahlus Sunah.”
Akhirnya, hendaknya Anda tahu bahwa tak ada manusia yang maksum (bebas dari dosa dan kesalahan) kecuali Rasulullah . Jadi, para ulama sendiri bisa benar dalam beberapa pendapatnya dan bisa juga salah dalam pendapatnya yang lain.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 314404
Tanggal: 7 Jumadil Ula 1437 (16 Februari 2016)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=314404
Penerjemah: Irfan Nugroho

Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo

BACA JUGA:  Tanya-Jawab Islam: Hukuman Bagi Penghina Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button