Fiqih
Minyak Wangi Beralkohol Tidak Boleh? Cek Aja!
Pertanyaan: Apa hukum memakai minyak wangi beralkohol ketika shalat? Saya memiliki satu pertanyaan tentang parfum (minyak wangi). Semua minyak wangi di pasaran mengandung alkohol. Ketika melaksanakan Salat, bolehkah pria/wanita menggunakan minyak wangi di badannya atau bajunya?
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya dan sahabatnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah memakai minyak wangi beralkohol itu boleh atau tidak. Alasan di balik perbedaan pendapat ini karena dua hal:
1. Apakah alkohol yang ada di dalam parfum itu menyebabkan hilang akal (mabuk) atau tidak?
2. Apakah khamar (alkohol atau minuman yang memabukkan) itu najis atau tidak?
Menurut pendapat yang lebih mendekati benar, alkohol yang ada di dalam minyak wangi dapat menyebabkan mabuk dan substansi zatnya adalah sama dengan yang ada di dalam khamar, sedangkan khamar sendiri adalah najis.
Allah ﷻberfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS Al-Maidah [5]: 90).
Berdasarkan alasan di atas, pendapat yang mendekati benar adalah hindari penggunaan parfum atau minyak wangi beralkohol, meskipun ada bahan-bahan lain telah ditambahkan ke dalamnya dan orang-orang juga tidak bisa meminumnya.
Hukum najis dan larangan memakai minyak wangi ini berlaku jika bahan-bahan yang najis itu tidak mengalami perubahan ketika proses produksi. Jika alkohol tidak lagi ada dalam bentuk aslinya, dan benar-benar berubah hingga tidak bisa menyebabkan mabuk, maka parfum atau minyak wangi yang dihasilkan tidak bisa lagi dianggap najis.
Semua penjelasan di atas hanya berkisar tentang penggunaan alkohol saja. Menyentuhnya tidak membatalkan wudhu. Meskipun seseorang menyentuh barang najis, maka wudunya tidak batal, ini menurut pendapat yang lebih mendekati benar.
Meski demikian, melaksanakan salat dengan memakai bahan-bahan yang mengandung alkohol hukumnya tidak boleh, karena tubuh, baju yang dipakai salat, serta tempat di mana salat dilaksanakan haruslah suci demi keabsahan salat.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 83627
Tanggal: 24 Dzulqaidah 1426 (25 Desember 2005)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo