Hadits 5 Bahan Baku Khamar
Pembaca mukminun.com rahimakumullah, ada sebuah hadis yang menyebutkan bahwa anggur, kurma, madu, gandum, dan jewawut bisa jadi bahan baku khamar. Apakah khamar hanya dibatasi yang berasal dari lima bahan tersebut? Bagaimana penjelasan hadis ini? Teruskan membaca!
Matan Hadis
Pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Nu’man bin Basyir Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya anggur, kurma, madu, gandum, dan jewawut bisa jadi bahan baku khamar.”
Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di dalam Sunan Abu Dawud nomor 3676. Syaikh Al-Albani menilai hadis ini Sahih.
Judul Hadis
Imam Abu Dawud memasukkan hadis ini ke dalam bab berjudul, “Babul khamri mimma huwa,” (Khamar terbuat dari apa). Imam Asy-Syaukani (Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani) di dalam Nailul Authar memberi judul, “Bab khamar itu diambil dari apa, dan setiap yang memabukkan hukumnya haram.”
Penjelasan Hadis
Imam Al-Khattabi di dalam Aunul Ma’bud mengatakan bahwa di dalam hadis ini terdapat pernyataan dari Nabi ﷺ, dan selaras dengan apa yang dikatakan oleh Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu di hadis pertama (di dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Al-Asyribah, Bab 1: Babu fii Tahrimil Khamri).
Di dalam hadis pertama itu, Umar bin Khattab memberikan satu definisi Khamar, yaitu:
“Khamar adalah apa saja yang khamara (menutupi) akal,” (Sunan Abu Dawud: 3669).
Dari definisi Umar bin Khattab ini kemudian Syaikh Muhammad Syamsulhaq Al-Adzim Abadi berkata:
“(Jadi hadis ini) tidak bisa dimaknai bahwa bahan baku khamar bukan hanya berasal dari lima barang tersebut (anggur, kurma, madu, gandum, dan jewawut). Disebutkan lima itu secara khusus karena yang diketahui sebagai bahan baku khamar pada zaman itu ya memang hanya lima itu.”
Hal ini selaras dengan sabda nabi ﷺ tentang definisi khamar lainnya:
“Setiap yang memabukkan hukumnya haram.”
Menjelaskan sabda Nabi ﷺ ini, Ibnu Hajar berkata:
“Hadis ini jadi dalil mutlak (independen) bahwa semua yang memabukkan hukumnya haram, meskipun tidak diminum. Jadi dari sini bisa disimpulkan bahwa menghisap ganja (atau menyuntik narkoba atau menyayat dan menghisap darah yang sudah kemasukan narkoba) atau yang lainnya (juga termasuk ke dalam kategori khamar dan hukumnya haram).”
Pelajaran Hadis
Beberapa poin yang bisa disimpulkan dari hadis ini:
- Haramnya khamar atau alkohol atau minuman keras
- Narkoba, termasuk menghisap ganja dan yang semisal juga termasuk kategori khamar, dan hukumnya haram
- Bahan baku khamar bukan terbatas pada lima barang yang disebutkan di dalam hadis
- Disebut khamar karena barang tersebut bisa menutupi akal, menjadikan akal sehat hilang
- Penetapan kaidah, “Setiap yang memabukkan hukumnya haram.”
- Perhatian Islam terhadap nyawa dan akal manusia, dan menjaga akal termasuk dzaruriyatul khamsa (lima hal yang darurat/sangat-sangat penting yang harus dijaga di dalam Islam)
- Perintah kepada pihak-pihak yang berkuasa (pemerintah kepada rakyat, atau orang tua kepada anak) untuk mencegah narkoba atau khamar.
Wallahu’alam bish shawwab
Ditulis oleh Irfan Nugroho pada Selasa 10 Januari 2023, di dapur rumah sembari menemani istri yang sedang memasak. Semoga bermanfaat.
Pembaca mukminun.com rahimakumullah, ada sebuah hadis yang menyebutkan bahwa anggur, kurma, madu, gandum, dan jewawut bisa jadi bahan baku khamar. Apakah khamar hanya dibatasi yang berasal dari lima bahan tersebut? Bagaimana penjelasan hadis ini? Teruskan membaca! Baca di sini: Hadits Bahan Baku Khamar