HadisTazkiyah

Hadis Larangan Membela Kezaliman

Pembaca yang semoga dirahmati Allah, berhati-hatilah dari sikap zalim, maupun membela kezaliman. Nabi bersabda bahwa Allah akan terus murka kepada seseorang yang membela kezaliman, sampai orang itu mencabut pembelaannya. Ini penjelasannya!

Hadis Larangan Membela Kezaliman

Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhuma yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَعَانَ عَلَى خُصُومَةٍ بِظُلْمٍ أَوْ يُعِينُ عَلَى ظُلْمٍ لَمْ يَزَلْ فِي سَخَطِ اللَّهِ حَتَّى يَنْزِعَ

Siapa saja yang bersikap zalim dalam suatu sengketa, atau justru membela orang berbuat zalim, murka Allah kepada orang itu tidak akan berhenti sampai orang itu mencabut pembelaannya.

BACA JUGA:  •Doa Ulama untuk Penguasa Zalim•

Takhrij Hadis

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah di dalam Sunan Ibnu Majah nomor 2320. Sanad periwayatan hadis tersebut adalah Muhammad bin Tsa’labah bin Sawa dari pamannya (Muhammad bin Sawa) dari Husain Al-Mualim, dari Mathar Al-Waraq, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar bin Khattab. Syaikh Muhammad Nasirudin Al Albani menilai hadis ini Sahih.

Judul Hadis

Imam Ibnu Majah memberi judul hadis ini, “Barang siapa mengakui sesuatu yang bukan miliknya dan bersengketa di dalamnya.” Hadis ini di dalam Mausuatul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah di dimasukkan dalam Huruf Alif dengan judul, “Al-I’aanatu Alal Harami” (Membantu dalam sesuatu yang haram).

Penjelasan Hadis Membela Kezaliman

Yang dimaksud dengan “Siapa saja yang bersikap zalim dalam suatu sengketa” yaitu:

ساعَدَ فيها أو جادَلَ في أمْرٍ يَعلَمُ أنَّه غيرُ حَقٍّ

“Menolong (suatu pihak) dalam persengketaan tersebut, atau saling adu argumen dalam suatu perkara yang dia tahu bahwa yang dia bela itu tidak berada di atas kebenaran.”

Yang dimaksud dengan, “Murka Allah tidak akan berhenti sampai orang itu mencabutnya,” adalah:

ي يظَلُّ في غضَبٍ مِنَ اللهِ حتَّى يَترُكَ هذه المُخاصَمةَ

“Orang itu akan senantiasa dinaungi murka Allah sampai dia meninggalkan persengketaan tersebut.”

Tertulis di dalam Hasiyah As-Sindi Ala Sunan Ibnu Majah:

يَتْرُكَ ذَلِكَ بِالتَّوْبَةِ

“Dia meninggalkan sengketa tersebut dengan bertaubat.”

Tertulis di dalam Mausuatul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, “Hukum memberikan bantuan dalam perkara yang haram hukumnya haram. Misal, membantu minum khamar (berarti hukumnya haram, meskipun tidak meminumnya), atau membantu kezaliman (juga haram meskipun tidak melakukan kezaliman itu secara langsung).”

Tertulis di dalam Talbil Iblis karya Ibnul Jauzi bahwa Malik bin Dinar berkata:

 كفى بالمرء خيانة أن يكون أمينا للخونة

“Boleh menyebut seseorang sebagai pengkhianat apabila dia menjadi orang kepercayaan bagi orang yang berkhianat,” (Talbis Iblis: 120).

BACA JUGA:  Kalau Penguasanya Zalim, Jangan Jadi Pegawai Ini

Pelajaran

Dari hadis ini bisa diambil kesimpulan:

  1. Haram berbuat zalim
  2. Haram membela kezaliman atau orang zalim
  3. Hukum untuk orang yang menolong kezaliman adalah sama dengan pelaku kezaliman
  4. Larangan mengakui sesuatu yang bukan miliknya
  5. Larangan ikut campur dalam suatu sengketa jika tidak mengetahui duduk perkaranya
  6. Wajibnya bertaubat dari kezaliman atau memberi pembelaan pada pelaku kezaliman
  7. Peringatan agar tidak menjadi orang kepercayaan bagi orang yang berkhianat
  8. Penetapan salah satu sifat Allah, yaitu murka

Wallahu’alam bish shawwab

Ditulis oleh Irfan Nugroho, sembari menunggu apoteker membuat resep untuk obat dompo bagi anak ketiga kami. Mohon doanya semoga lekas sembuh. Aamiin

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button