Fiqih
Trending

Apakah karena Najis Wudhu Batal?

Pembaca mukminun.com rahimakumullah, apakah karena najis wudhu batal? Konteks dalam hal ini seperti apakah orang yang menginjak najis, menyentuh najis, atau ketempelan najis kemudian wudunya batal dan harus mengulang wudhu? Teruskan membaca!

Pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, pertanyaan ini pernah diajukan kepada Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau pernah ditanya:

هل وقوع النجاسة على جسم الإنسان تلزمه بإعادة الوضوء، أم أنه يكفي إزالة النجاسة، والصلاة دون إعادة الوضوء؟

“Jika badan seseorang terkena najis, apakah wajib bagi dia untuk mengulangi wudu? Atau, apakah cukup bagi dia untuk menghilangkan najis tersebut, kemudian salat tanpa harus mengulangi wudhu?”

Ketika menjawab pertanyaan ini, “Apakah karena najis wudhu batal?” beliau membagi jawabannya menjadi dua bagian. Bagian pertama berkaitan dengan najis yang berasal dari luar tubuh, dan yang kedua berkaitan dengan najis yang berasal dari dalam tubuh diri sendiri.

Tentang najis yang berasal dari luar dirinya sendiri, Syaikh bin Baz berkata:

إذا وقعت على جسم الإنسان نجاسة بعد الوضوء، بأن وقع عليه شيء من بول صبي، أو غير ذلك من أنواع النجاسة؛ فإنه يغسل محل النجاسة، ويكفي، ولا يعيد الوضوء، بل يغسل ما أصاب النجاسة من ثوب، أو بدن، وليس عليه أن يعيد الوضوء

“Jika najis mengenai badannya setelah wudhu, seperti seseorang terkena air kencing anak-anak (yang sudah makan selain ASI), atau najis yang lainnya, dia harus mencuci bagian yang terkena najis. Itu saja. Dia tidak perlu mengulangi wudhunya. Dia hanya wajib mencuci bagian yang ketempelan najis, baik itu pada bajunya, atau badannya. Dia tidak wajib mengulangi wudu.”

Ini tentang najis yang berasal dari luar tubuh diri sendiri, dalam contoh di atas Syaikh Bin Baz menyebutkan air kencing anak kecil.

Kemudian dari penjelasan beliau ini juga bisa disimpulkan bahwa:

  1. Jika najis mengenai baju, meskipun hal itu tidak membuat wudunya batal, dia harus mencuci bagian dari bajunya yang terkena najis. Mengapa? Karena sucinya baju merupakan salah satu syarat sahnya salat.
  2. Jika najis mengenai badannya, misal setelah wudhu ternyata menginjak najis, maka dia cukup mencuci bagian tubuh yang terkena najis, dan wudhunya tidak batal. Ingat, sucinya badan, badan yang tidak ketempelan najis, juga merupakan salah satu syarat sahnya salat.
BACA JUGA:  Fikih Dorar: Air Najis, Arti dan Hukum

Ini yang pertama, jika najis itu berasal dari luar anggota tubuh diri sendiri. Kini masuk ke bagian dua tentang pembahasan najis dan wudhu, yaitu bagaimana jika najis itu keluar dari tubuh diri sendiri? Syaikh bin Baz berkata:

أما إذا كانت النجاسة من نفسه بأن خرج منه البول؛ فهذا يستنجي، ويعيد الوضوء

“Sedang jika najis itu berasal dari dirinya sendiri, dengan keluarnya air kencing misalnya, yang harus dia lakukan adalah istinja (cebok) dan mengulangi wudhu.”

Jelas, ya sekarang? Bahwa ada perbedaan kaitannya najis dan wudhu, apakah najis membatalkan wudhu atau tidak.

Jika najis itu berasal bukan dari tubuh diri sendiri, itu tidak membatalkan wudhu, cukup bagian yang terkena wudhu dibersihkan agar tidak bau dan mengganggu orang lain.

Termasuk dalam hal ini kotoran atau atau kotoran kambing, ya. Meskipun dua benda tersebut tidak najis menurut mazhab Hambali, tetapi itu najis dalam mazhab Syafiiah. Dalam hal ini, mending tetap dibersihkan saja.

Kemudian, jika najis itu berasal dari tubuh diri sendiri, seperti air pipis, kotoran tinja, maka wudhunya batal dan jelas dia harus mengulangi wudhunya, dan jika najis itu mengenai badan atau pakaian, badan/pakaian tersebut harus dibersihkan.

Gitu, nggih. Wallahu’alam bish shawwab.

Sukoharjo, 11 Januari 2023

Irfan Nugroho

Guru TPA di masjid kampung. Mengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Nguter Sukoharjo. Penerjemah profesional dokumen legal atau perusahaan untuk pasangan bahasa Inggris - Indonesia dan penerjemah amatir bahasa Arab - Indonesia. Alumni Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) tahun 2008 dan 2013.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button