Uncategorized

Menegakkan Hukum Islam di Negara dengan Berbagai Ras


Pertanyaan:
Benarkah bahwa hukum Islam (hudud) tidak bisa diterapkan di suatu negara yang terdiri atas berbagai ras (suku), di mana pemerintahannya itu sendiri sebanarnya dipegang oleh pemimpin muslim dan mayoritas rakyat (58 persen) di sana adalah muslim, seperti di negara saya, Malaysia. Perlu diketahui, ini (pernyataan di atas) adalah pendapat para “ulama” yang duduk di pemerintahan.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Penguasa muslim HARUS menerapkan Syariat Hudud (Hukum Islam). Dia tidak boleh bersikap longgar dalam menerapkannya (hukum Islam), terlepas dari apapun konsekuensinya. Sungguh, Allah telah menetapkan aturan-aturan ini kepada hambaNya dan Allah tahu betul apa saja yang baik bagi hambaNya.
Allah ﷻ berfirman:
أَلَا يَعۡلَمُ مَنۡ خَلَقَ وَهُوَ ٱللَّطِيفُ ٱلۡخَبِيرُ ١٤ 
“Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui,” (QS Al-Mulk: 14).
Allah itu Maha Pengasih, juga Maha Penyayang. Jadi, Allah tidak akan memerintahkan manusia untuk melakukan sesuatu yang (berdampak) buruk bagi mereka, atau sesuatu yang dapat menggiring mereka pada kesesatan dan rusaknya akhlak. 
Adakah tindakan yang lebih buruk daripada membunuh manusia, menzalimi mereka, mencuri (harta) mereka, merendahkan kehormatan mereka, merampas jual-beli mereka? 
Tidak diragukan lagi bahwa mengganggu penerapan hukum syariat hanya akan meningkatkan persentase kejahatan hingga membuatnya (kejahatan itu) sebagai sesuatu yang biasa saja seperti hari ini, hingga menggantikan Syariat dengan undang-undang buatan manusia yang tidak didasarkan kepada kebenaran dan keadilan (Quran dan Sunah).
Di sisi lain, jika hukum Islam, atau biasa disebut hudud, diterapkan di suatu negara, maka hukum Islam itu hanya diterapkan kepada rakyatnya yang beragama Islam. 
Jika seorang muslim dan seorang nonmuslim (yang bersengketa) membawa perkara mereka kepada seorang Qadi (Hakim dalam Islam), maka Qadi tersebut harus mempelajarinya dan memberi keputusan secara adil, dengan memberikan hak-hak dari masing-masing pihak secara penuh. 
Nonmuslim yang tinggal di suatu negara Islam akan diperlakukan dengan kriteria khusus. Ada banyak buku fikih yang menjelaskan tentang hak-hak Kafir Zimi (orang kafir yg tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu –KBBI) di suatu negara yang menerapkan Syariat Islam. 
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa Nomor: 82575
Tanggal: 10 Zulqaidah 1421 (04 Januari 2001).
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=82575
Penerjemah:
Irfan Nugroho

BACA JUGA:  Akidah Islam: Rukun Dua Kalimat Syahadat

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button