Aqidah
Kaya & Mampu tetapi tidak Berhaji, Mati sebagai Yahudi atau Nasrani
Pertanyaan: Bagaimana status kesahihan dua hadis tentang haji berikut ini:
Rasulullah ﷺbersabda:
مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا
“Barangsiapa yang memiliki bekal dan kendaraan yang cukup untuk dijadikan bekal ke Baitullah, namun dia tidak pergi haji, aku tidak peduli jika dia mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani,” (HR Tirmizi).
Juga hadis yang diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ لَمْ يَمْنَعْهُ عَنْ الْحَجِّ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ أَوْ سُلْطَانٌ جَائِرٌ أَوْ مَرَضٌ حَابِسٌ فَمَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ فَلْيَمُتْ إِنْ شَاءَ يَهُودِيًّا وَإِنْ شَاءَ نَصْرَانِيًّا
“Barangsiapa tidak terhalang untuk melakukan haji oleh suatu hajat yang jelas atau oleh penguasa yang lalim atau penyakit yang menahannya, kemudian ia meninggal dan belum melakukan haji, bisa jadi ia meninggal dalam keadaan sebagai Yahudi atau sebagai Nashrani,” (HR Ad-Darimi).
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Tak satu pun dari kedua hadis di atas dinilai sahih dan bersambung kepada Rasulullah ﷺsecara langsung. Ini adalah penilaian dari sekelompok ulama ahli hadis terkenal seperti Al-Uqayli dan Ad-Daruqutni Rahimahullah.
Akan tetapi, makna dari riwayat serupa secara sahih diriwayatkan sebagai hadis maukuf (jalur periwayatannya berhenti pada level Sahabat) dari Umar bin Khattab Radhiyallahuanhu.
Ibnu Hajar Rahimahullah menulis:
“Hadis ini memiliki rantai periwayatan yang sahih, tetapi statusnya maukuf dari Umar bin Khattab Radhiyallahuanhu yang berkata, ‘Saya ketika itu hampir-hampir saja menerapkan jizyah kepada siapa saja yang tidak melaksanakan ibadah haji padahal memiliki sarana yang diperlukan. Mereka bukan muslim! Mereka bukan muslim!’” Narasi seperti ini juga dikutip oleh Said bin Mansur.
Di dalam riwayat Al-Baihaqi tertulis,
“Biarkan dia mati sebagai Yahudi atau Nasrani (Umar bin Khattab mengulanginya sebanyak tiga kali), yaitu siapa saja yang mati tanpa pernah melaksanakan ibadah haji meskipun dirinya memiliki sarana dan jalannya ke sana terbuka bebas,” (dalam At-Talkhis Al-Habir).
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa Nomor: 308014
Tanggal: 25 Rabiul Awal 1437 (6 Januari 2016)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho, Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo.