Hukum Pergi Haji dengan Harta Haram
Oleh Syekh Abdulaziz Ath-Thuraifi Hafizahullah
Wajib berhaji dengan harta yang halal. Maka barang siapa yang berhaji dengan harta yang haram, maka hajinya tadi tidak mabrur.
Ada ikhtilaf di kalangan para ulama tentang bolehnya naik haji dengan harta yang haram.
Pertama, jumhur ulama berpendapat akan kebolehannya tetapi hajinya tidak mabrur.
Imam Ahmad berpendapat, dan ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan mahzab Hambali, bahwa tidak boleh pergi haji dengan harta yang haram, dan ini adalah sesuai riwayat Imam Muslim dari Fudhail bin Marzuq, dia berkata:
“Berkata kepadaku Adi bin Tsabit, dari Abi Hazm, dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu beliau mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Allah berfirman:
‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,’ [QS Al-Mukminun: 51].
Allah juga berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu,’ [QS Al-Baqarah: 172].
Kemudian Nabi ﷺ menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” [HR Muslim: 1015].
Sumber: Sifatul Hajjati Nabi ﷺ karya Syekh Abdulaziz Ath-Thuraifi Hafizahullah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)