Mausuatul Fiqhiyah: Definisi serta Keutamaan Haji dan Umrah
Pembaca rahimakumullah, berikut adalah terjemahan dari Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah bab keutamaan haji dan umrah. Konten ini cocok untuk dijadikan materi pengajian pamitan haji atau umrah. Semoga bermanfaat.
Tertulis di dalam Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah:
Pasal 1: Definisi serta Keutamaan Haji & Umrah.
Pembahasan 1: Definisi Haji
Haji secara bahasa artinya Al-Qasdu, atau maksud, menuju, atau menyengaja.
Haji secara istilah adalah keinginan, menyengaja, mengunjungi tempat² suci untuk menjalankan manasik di tempat dan waktu yang khusus dalam rangka ibadah kepada Allah azza wa jalla.
Pembahasan 2: Definisi Umrah
Umrah secara bahasa adalah ziarah dan keinginan.
Umrah secara istilah adalah beribadah kepada Allah ta’ala dengan melakukan tawaf di al-Bait (Mekkah), Sa’i antara Safa dan Marwa, Tahalul dengan menggundul atau memangkas (rambut).
Pembahasan 3: Keutamaan Haji dan Umrah
1 – Haji termasuk Amalnyg Paling Afdal di Sisi Allah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang berkata:
Nabi ﷺ pernah ditanya, “Amal apa yang paling afdal?”
Beliau ﷺ bersabda, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Kemudian beliau ﷺ ditanya lagi, “Kemudian apa?”
Beliau ﷺ bersabda, “Jihad di jalan Allah.”
Kemudian beliau ﷺ ditanya lagi, “Kemudian apa?”
Lantas beliau ﷺ bersabda, “Haji mabrur,” (Sahih Bukhari: 26. Sahih Muslim: 83).
Tambahan:
Apa yang dimaksud haji mabrur? Di dalam Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah:
Haji mabrur adalah haji yang rukun-rukunnya ditunaikan, serta ikhlas karena mengharap wajah Allah ta’ala. Haji mabrur adalah haji yang diterima di sisi Allah subhanahu wa taala karena keikhlasan pelakunya dari riya’, sum’ah, dan harta yang haram.
2 – Haji termasuk Sebab Diampuninya Dosa
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa dia mendengar Nabi ﷺ bersabda:
Siapa saja yang berhaji karena Allah, dan tidak berbuat keji serta tidak berbuat fasik, dia akan kembali seperti hari ketika dia dilahirkan ibunya, (Sahih Bukhari: 1521. Sahih Muslim: 1350).
Tambahan:
Apa yang dimaksud yarfus (keji) dan yafsuq (fasik)? Tertulis di dalam Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah:
Yarfus artinya:
Jima atau foreplay.
Yafsuq artinya:
Melakukan dosa atau hal² yg menyelisihi syariat, besar maupun kecil, yg mengeluarkan pelakunya dari taat kepada Allah ta’ala.
3 – Haji Mabrur, Balasannya Surga
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Umrah yg satu hingga umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur, tidak ada balasan baginya kecuali surga, (Sahih Bukhari: 1773. Sahih Muslim: 1349).
4 – Haji Merobohkan Apa² sebelumnya
Dadi Abdullah bin Amru bin Ash Radhiyallahu Anhuma yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Tahukah kamu bahwa (masuk) Islam akan merobohkan apa² sebelumnya (menghapus dosa² ketika belum masuk Islam, dan dosa terbesar adalah kufur). Hijrah juga merobohkan apa² sebelumnya. Pun demikian dengan haji, yg menghapus dosa² sebelum haji, (Sahih Muslim: 121).
5 – Haji yang Diikuti Umrah Mencegah Kefakiran & Dosa
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Hendaknya kalian mengikuti Haji dengan Umrah, karena keduanya akan mencegah dari kefakiran dan dosa, sebagaimana api membersihkan karat dari besi, emas, dan perak, (Musnad Ahmad: 3669. Sunan At-Tirmidzi: 810).
Tambahan:
Tentang makna mencegah kefakiran adalah:
Melakukan haji setelah umrah adalah sebab hilangnya fakiran, serta merupakan sebab diampuninya dosa.
6 – Umrah dengan Umrah Penghapus Dosa di Antaranya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
Umrah yang satu dengan umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, (Sahih Bukhari: 1773. Sahih Muslim: 1349).
7 – Umrah ketika Ramadan Setara Haji bersama Nabi ﷺ
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda kepada seorang wanita Anshar (Ibnu Abbas menyebut namanya, tetapi Atha – periwayat setelah Ibnu Abbas – lupa namanya):
Apa yg menghalangi Anda dari berhaji bersama kami?
Wanita itu berkata, “Kami hanya punya dua unta. Ayah dari anak wanita itu beserta anaknya menunaikan haji dengan mengendarai satu unta; dan suami itu meninggali istrinya satu unta untuk menyirami tanaman.”
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, “Maka jika Ramadan tiba, tunaikan ibadah umrah, karena umrah saat itu (Ramadan) setara ibadah haji, (Sahih Muslim: 1256. Sahih Bukhari: 1863).
Di dalam riwayat lain, “Karena umrah di bulan Ramadan sepadan dengan haji bersama saya (Nabi ﷺ), ”
Tambahan:
Maksud setara ibadah haji ada dua:
Umrah di bulan Ramadan pahalanya sama dengan pahala haji atau pahala haji bersama Nabi ﷺ.
Bukan berarti umrah (di bulan Ramadan) bisa mengganti ibadah Fardu Haji, atau bukan pula menegakkan umrah (di bulan Ramadan) membuat fardu (haji) menjadi terputus.
Demikian terjemahan dari Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah bab Haji dan Umrah, beserta definisi haji dan definisi umrah, serta keutamaan haji dan keutamaan umrah. Semoga kita dimudahkan untuk menunaikan ibadah haji dan umrah. Amin
RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri (4 Juni 2024)
Irfan Nugroho (Semoga Allah memberi kesembuhan dan kesehatan kepada ayahnya. Amin)