Uncategorized

Hukum Ibadah Haji dan Umrah

Foto: temveoraigwebid


Oleh Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy

Haji adalah ibadah yang diwajibkan Allah kepada setiap muslim dan muslimah yang mampu melaksanakannya. Hal ini sebagaimana firman Allah :
…. وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ ….. ٩٧
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” (QS Ali-Imran: 97).
Rasulullah bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima dasar: Yaitu persaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah, bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadlan,” (HR Bukhari, Muslim).
Ibadah haji diwajibkan sekali dalam seumur hidup, berdasarkan sabda Rasulullah :
الْحَجُّ مَرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ
“Haji itu hanya sekali, barangsiapa yang menambah, maka itu adalah tathawwu’ (amalan sunnah),” (HR Ahmad).
Akan tetapi dianjurkan melakukannya setiap lima tahun sekali, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis qudsi:
إن عبدا صححت له جسمه, ووسعت عليه في المعيشة يمضي عليه خمسة أعوام لا يفد إلي لمحروم
Sesungguhnya seorang hamba telah Aku berikan sehat bagi tubuhnya, dan telah Aku luaskan baginya rezekinya selama lima tahun, tidaklah dia membalasnya padaKu dalam keadaan berihram,” (HR Ibnu Hibban: 3703, Sahih).
Adapun Umrah adalah sunah wajibah (sunah yang wajib untuk diamalkan bagi yang mempunyai kemampuan atasnya –pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafii, dan Imam Ahmad). Hal ini didasarkan pada firman Allah :
وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ ١٩٦
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ´umrah karena Allah,” (QS Al-Baqarah: 196)
Juga sabda Rasulullah :
حج عن أبيك و اعتمر
“Berhajilah untuk ayahmu dan umrahlah kamu,” (HR Tirmizi: 930. At-Tirmizi: Hasan Sahih. Al-Albani: Sahih).
Sabda Nabi tersebut adalah jawaban atas seseorang yang bertanya kepada beliau, “Sesungguhnya ayahku sudah sangat tua, sehingga dia tidak bisa menunaikan ibadah haji dan umrah, dan dia tidak bisa berpindah dari suatu tempat ke tempat lainnya.”

Wallahu’alam bish shawwab.

BACA JUGA:  Puasa Ramadhan, Definisi, Hukum, Penentuan Hari Pertama, Dan Niat

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button