Uncategorized

Penjelasan Hadis Keutamaan Memberi Nafkah kepada Istri

Diriwayatkan dari Abu Ishaq Sa’ad bin Abu Waqqash Malin bin Uhaib bin Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay Al-Qurasyi As-Zuhri Radhiyallahu Anhu (beliau salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga), ia berkata:
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam menjengukku ketika haji Wada’ karena aku sakit keras. Kemudian saya berkata, “Yaa Rasulullah! Sesungguhnya sakitku sangat keras seperti yang engkau lihat, sedangkan aku ini seorang hartawan dan hanya mempunyai seorang anak perempuan saja yang akan mewarisi hartaku. Bolehkah saya mengeluarkan sedekah dua pertiga dari harta saya?”
Beliau menjawab, “Tidak!” Aku bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Maka beliau menjawab, “Tidak boleh!” Aku bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya maka itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain. Tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah dengan tujuan untuk mendapat keridhaan Allah, maka kamu akan mendapat pahala dari nafkahmu itu, sekalipun sesuap makanan yang kamu masukkan ke dalam mulut istrimu.”
Aku bertanya lagi, “Wahai Rasulullah! Apakah saya akan tertinggal (masih tetap hidup) sesudah sahabat-sahabat saya (meninggal dunia)?”Beliau bersabda, “Sesungguhnya kamu tidak akan tertinggal supaya kamu mengerjakan suatu amal dengan tujuan untuk mendapatkan keridhaan Allah sehingga dengan amal itu derajatmu akan bertambah. Atau barangkali akan diakhirkan ajalmu sehingga banyak kaum yang mengambil manfaat darimu dan ada pula beberapa kaum lain yang menderita kerugian karenamu.”
Nabi bersabda, “Ya Allah…! Sempurnakanlah hijrah sahabat-sahabatku dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke tempat yang mereka tinggalkan. Kasihan Saad bin Khaulah, yang selalu disayangkan oleh Rasulullah karena dia mati di Mekkah,”(Muttafaq Alaihi).
Penjelasan oleh Sheikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
Penulis (Imam Nawawi) berkata bahwa dia menukil dari Sa’ad bin Abu Waqqash Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam menjenguknya pada saat dia sedang sakit keras di Mekkah. Sa’ad bin Abu Waqqash termasuk kaum muhajirin yang hijrah dari Mekkah ke Madinah karena Allah. Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam selalu menjenguk sahabat-sahabatnya yang sakit. Beliau adalah orang yang paling baik akhlaknya. Sebagai seorang pemimpin yang diikuti, beliau memiliki akhlak yang paling baik. Beliau bersikap lembut kepada sahabat-sahabatnya, dan beliaulah yang paling mencintai mereka.
Rasulullah menjenguk Sa’ad bin Abu Waqqash. Sa’ad berkata kepada beliau:
“Yaa Rasulullah! Sesungguhnya sakitku sangat keras seperti yang engkau lihat, sedangkan aku ini seorang hartawan dan hanya mempunyai seorang anak perempuan saja yang akan mewarisi hartaku. Bolehkah saya mengeluarkan sedekah dua pertiga dari harta saya?’ Beliau menjawab, “Tidak!” Aku bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Maka beliau menjawab, “Tidak boleh!” Aku bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.”
“Afaatashaddaqu” berarti “bolehkan saya memberi shadaqah”, tetapi Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam melarang hal itu karena Sa’ad pada saat itu sedang sakit yang dia takut akan segera mati. Maka dari itu Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam melarangnya untuk menyedekahkan hartanya lebih dari sepertiga total kekayaannya.
Hal ini karena sakit yang dideritanya adalah sakit yang dapat menyebabkan kematian, maka dia dilarang bersedekah lebih dari sepertiga dan karena hartanya berkaitan dengan hak orang lain, yaitu para ahli waris. Adapun bagi orang yang sehat, tidak sakit, atau tidak ada penyakit pada dirinya, atau hanya sakit ringan, yang tidak ditakutkan akan segera mati, maka dia boleh menyedekahkan hartanya sekehendaknya, sepertiga, setengah, dua pertiga, atau seluruh hartanya, tidak ada larangan di dalamnya.
Akan tetapi, sebaiknya seseorang tidak menyedekahkan seluruh hartanya kecuali dia tahu bahwa dia akan segera mendapatkan harta lagi dari sumber lain yang halal. Yang jelas, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam melarangnya untuk bersedekah dari sepertiga hartanya seraya bersabda, “Sepertiga, dan sepertiga adalah banyak (besar).”
Hadist ini menjadi dalil bahwa bersedekah kurang dari sepertiga harta, lebih baik dan lebih sempurna. Maka dari itu, Ibnu Abbas Radhiyallahuanhuma berkata, “Sebaiknya manusia mengurangi sedekahnya dari sepertiga menjadi seperempat, karena Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sepertiga, dan sepertiga adalah banyak (besar).”
Abu Bakar Radhiyallahuanhu berkata, “Saya ridha kepada apa yang diridhai Allah kepada dirinya,” (yaitu seperlima), maka dari itu beliau berwasiat agar bersedekah dengan seperlima harta kekayaan.
Para ahli fikih kita, Rahimahullah berkata, “Sebaiknya kita berwasiat dengan seperlima harta dan tidak lebih dari itu, mengikuti pendapat Abu Bakar Ash-Shidddiq Radhiyallahu Anhu.”
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya maka itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain.”
Yang demikian, atau jika kamu mendiamkan hartamu dan tidak kamu sedekahkan seluruhnya hingga kamu mati dan kamu wariskan kepada ahli warismu sehingga mereka menjadi kaya dengannya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin karena kamu tidak meninggalkan apa-apa buat mereka. “Yatakaffafu an-nas” berarti meminta-minta kepada manusia dengan menengadahkan tangan seraya berkata, “Berilah kami, berilah kami.”
Hal ini menjadi dalil bahwa seorang mayit yang meninggalkan harta untuk ahli warisnya, lebih baik baginya. Jangan mengira bahwa manusia yang meninggalkan harta untuk ahli warisnya tidak akan mendapatkan pahala. Dia akan mendapatkan pahala, maka Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Lebih baik daripada kamu tinggalkan mereka dalam keadaan miskin…” karena jika kamu meninggalkan harta untuk ahli waris, mereka akan memanfaatkannya dan mereka adalah sanak kerabat yang jika kamu memberikan sedekah kepada mereka maka itu lebih baik daripada diberikan kepada kerabat jauh. Bersedekah kepada sanak kerabat dekat lebih baik daripada bersedekah kepada saudara jauh, karena bersedekah kepada sanak kerabat dekat adalah shadaqah dan menyambung hubungan persaudaraan.
Kemudian Sa’ad bin Abu Waqqash bertanya:
“Wahai Rasulullah! Apakah saya akan tertinggal (masih tetap hidup) sesudah sahabat-sahabat saya (meninggal dunia)?” Padahal sebelumnya Rasulullah bersabda, “Tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah dengan tujuan untuk mendapat keridhaan Allah, maka kamu akan mendapat pahala dari nafkahmu itu, sekalipun sesuap makanan yang kamu masukkan ke dalam mulut istrimu.”
Menafkahkan suatu nafkah artinya harta apa saja, seperti uang dirham, uang dinar, pakaian, kasur, makanan dan sebagainya, jika dikeluarkan untuk mengharap keridhaan Allah, maka hal itu akan mendapatkan pahala atasnya. Pernyataan ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah, “Tabtaghi bihi wajhallah” atau dengan tujuan agar kamu mendapatkan keridhaan Allah dengan masuk surga dan melihat Allah di dalamnya.
Penghuni Surga – semoga Allah menjadikan saya dan Anda termasuk bagian darinya – akan melihat Allah secara langsung dengan mata kepala mereka seperti melihat matahari yang jernih tanpa ditutupi oleh awan dan seperti melihat bulan di malam bulan purnama, yaitu bahwa mereka benar-benar melihatnya.
Rasulullah bersabda, “Tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah dengan tujuan untuk mendapat keridhaan Allah, maka kamu akan mendapat pahala dari nafkahmu itu, sekalipun sesuap makanan yang kamu masukkan ke dalam mulut istrimu.” Atau makanan yang kamu berikan kepada istrimu, maka hal itu akan diberikan pahala atasnya jika tujuan kamu untuk mencari keridhaan Allah, padahal memberikan nafkah kepada istri hukumnya wajib sehingga jika Anda tidak mau menafkahinya, maka dia akan berkata, “Berilah saya nafkah atau ceraikan saya.” Namun demikian, jika Anda memberikan nafkah kepada istri Anda untuk mencari keridhaan Allah, Anda akan diberi pahala atasnya. Begitu juga jika kamu memberikan nafkah kepada anak-anak, ibu dan bapakmu, bahkan jika kamu menafkahkan harta untuk dirimu sendiri untuk mencari ridha Allah, maka kamu akan diberi pahala atasnya.
Kemudian Sa’ad bin Abu Waqqash berkata:
“Apakah saya akan tertinggal (masih tetap hidup) sesudah sahabat-sahabat saya (meninggal dunia)?”
Pertanyaan ini maksudnya apakah Sa’ad bin Abu Waqqash masih akan tetap hidup setelah sahabat-sahabatnya meninggal dunia sehingga dia mati di Mekkah? Maka Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam menjelaskan bahwa dia tidak akan diakhirkan ajalnya sampai dia mengerjakan suatu amal yang tujuannya untuk mendapatkan keridhaan Allah, yang dengan itu tentu derajat dan pangkatnya akan bertambah di sisi Allah. Atau, jika Sa’ad bin Abu Waqqash diberi umur panjang, ternyata dia belum bisa keluar dari Mekkah dan di Mekkah dia mengerjakan amalan untuk mencari keridhaan Allah, maka Allah akan menambah kemuliaan dan derajatnya, meninggikan kedudukan, martabat dan derajatnya. Allah juga akan mengangkat derajatnya di Surga Na’im beberapa derajat, hingga jika ia mengerjakan amalan di Mekkah dan ia sudah hijrah darinya.
“Atau barangkali akan diakhirkan ajalmu” maksudnya, Sa’ad bin Abu Waqqash, dengan umur yang panjang, akan menyemarakkan dunia. Dan inilah yang terjadi. Sa’ad bin Abu Waqqash pada akhirnya memiliki umur yang panjang hingga seperti yang dijelaskan pada ulama, bahwa dia mempunyai 17 putra dan 12 putri. Padahal, sebelumnya ia tidak mempunyai anak, kecuali seorang anak perempuan, tetapi ternyata dia masih tetap hidup, berusia panjang, berharta banyak dan beranak banyak.
Kemudian Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“…sehingga dengan amal itu derajatmu akan bertambah. Atau barangkali akan diakhirkan ajalmu sehingga banyak kaum yang mengambil manfaat darimu dan ada pula beberapa kaum lain yang menderita kerugian karenamu.”
Maka inilah yang terjadi. Sa’ad bin Abu Waqqash berumur panjang dan dia mempunyai pengaruh yang besar dalam beberapa penaklukan. Dia memenangkan banyak peperangan dan banyak kaum yang mengambil manfaat darinya, yaitu umat Islam dan banyak orang yang mendapatkan kerugian karenanya, yaitu orang-orang kafir.
Kemudian Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Ya Allah…! Sempurnakanlah hijrah sahabat-sahabatku…”
Maksudnya, Nabi memohon kepada Allah agar hijrah sahabat-sahabatnya terus berlanjut. Hal ini mencakup dua hal:
Pertama: Agar mereka memiliki keimanan yang kokoh, karena jika mereka mempunyai keimanan yang kokoh, berarti kokoh pula hijrahnya.
Kedua: Agar tidak seorang pun dari mereka yang kembali ke Mekkah setelah mereka keluar hijrah darinya karena Allah dan Rasul-Nya.
Karena jika kamu hijrah dari suatu negeri karena Allah dan Rasul-Nya, maka nilai hijrahmu itu seperti harta yang telah kamu shadaqahkan dan tidak mungkin kamu tarik kembali. Begitu juga segala sesuatu yang ditinggalkan manusia karena Allah, maka hal tersebut tidak boleh diambil kembali.
Misal, ada orang mengeluarkan televisi dari rumahnya karena bertaubat kepada Allah dan menjauhkan diri darinya karena di dalam nya terdapat banyak keburukan. Dia bertanya, “Bolehkah televisi itu dimasukkan kembali ke dalam rumah?” Maka jika ia bertanya kepada saya (Sheikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –red), maka saya akan menjawab, “Tidak boleh! Sesuatu yang sudah kamu keluarkan karena Allah, tidak boleh kamu tarik kembali. Hal ini karena jika seseorang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka dia tidak boleh kembali kepadanya.” Maka dari itu, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam memohon kepada Allah agar hijrah mereka terus berlanjut.
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“…dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke tempat yang mereka tinggalkan.”
Atau janganlah Engkau jadikan mereka berpaling dari keimanan dan menjadi murtad seperti dulu, karena kekafiran itu masa lalu dan keimanan itu masa depan. Fenomena ini berseberangan dengan apa yang dikatakan orang-orang kafir saat ini, yang mana mereka menggambarkan bahwa orang-orang Islam kelak akan menjadi kafir kembali. Mereka berpendapat, “Kemajuan akan menjauhkan manusia dari Islam dan mereka akan menjadi atheis yang tidak akan bisa membedakan antara keimanan dan kekafiran, kefasikan dan ketaatan, padahal yang benar adalah bahwa keimanan adalah kemajuan.
Orang yang maju adalah orang yang beriman, karena kemajuan terjadi karena iman, sedangkan kemurtadan (kekafiran) adalah suatu keterbelakangan, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam, “…dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke tempat yang mereka tinggalkan.” Bersambung….

BACA JUGA:  Studi tentang Dua Kategori Sifat-Sifat Allah; Zatiah atau Fi’liah

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button