Uncategorized

Tata Cara Shalat Qashar Sesuai Sunnah

Oleh Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
1. Pengertian Shalat Qashar
Qashar adalah meringkas shalat yang empat rekaat menjadi dua rekaat, di masing-masing rekaat membaca Al-Fatihah dan Surat. Adapun shalat Maghrib dan shalat Subuh tidak bisa diqashar karena shalat Maghrib terdiri dari tiga rekaat dan subuh hanya dua rekaat.
2. Dalil Shalat Qashar
Qashar disyariatkan oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ
“Dan apabila kamu bepergian di Bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar salat,” [QS. An-Nisa’: 101]
Juga di dalam hadis bahwa Rasulullah bersabda ketika ditanya tentang shalat Qashar:

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَه
“Itu (mengqashar shalat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Oleh karena itu, terimalah sedekah-Nya,” [Muttafaq Alaihi]
Karena seringnya Rasulullah menjalankannya, sehingga menjadikannya sebagai Sunnah Muakadah. Bahkan tidak ada satu pun safar yang beliau jalani kecuali beliau meng-qashar selama perjalanan. Begitu juga dengan para sahabat.
3. Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat
Nabi tidak membatasi secara pasti tentang jarak tempuh disunnahkan ya shalat Qashar. Akan tetapi jumhur sahabat, Tabiin dan para imam mahzab, tatkala mereka mengkaji jarak tempuh perjalanan Rasulullah yang di dalamnya beliau melakukan Qashar, sampai pada kesimpulan bahwa jarak disebut safar yang boleh Qashar adalah empat (4) burud atau 48 mil (sekitar 77 km).
Dari sini mereka berkesimpulan bahwa inilah jarak minimal disunnahkan ya shalat Qashar.
Maka barangsiapa yang menempuhnya bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah, disunnahkan baginya untuk mengqashar shalat. Shalat seseorang yang empat rekaat (Zuhur, Ashar, Isya) dilakukan masing-masing dua rekaat.
4. Awal dan Akhir Shalat Qashar
Seorang musafir memulai Qashar ketika dia sudah meninggalkan rumah-rumah penduduk kota (daerahnya). Seterusnya dia mengqashar shalatnya meskipun perjalannya membutuhkan waktu yang lama sampai dia kembali lagi ke kota, kecuali jika dia memang berniat untuk menetap di suatu kota yang dia singgahi, selama empat hari kemudian memperpanjangnya, maka dia harus menyempurnakan shalatnya dan tidak boleh mengqasharnya (setelah empat hari tadi), karena dengan niatnya untuk bermukim, menjadi tenanglah batin dan pikirannya serta tentram jiwanya, sehingga tidak ada lagi alasan yang membolehkannya untuk mengqashar shalat, yaitu ketidaktenangan batin seorang musafir dan sibuknya dia dalam menanggung beban selama perjalanan.
Rasulullah pernah singgah di Tabuk selama 20 hari dan selama itu pula beliau meng-qashar shalat, (HR Ahmad). Dikatakan bahwa beliau memang tidak berniat untuk menetap di sana.
5. Shalat Sunnah (Nafilah) dalam Safar (Perjalanan)
Seorang muslim yang sedang menempuh perjalanan boleh meninggalkan semua shalat Nafilah selain Raghibatul Fajar dan Witir. Kedua shalat Nafilah ini tidak baik untuk ditinggalkan. Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu berkata: “Kalau aku saja masih melakukan shalat Nafilah selama perjalanan, tentu aku lebih suka untuk menyempurnakan shalat wajibku.”
Meskipun begitu, tetap dibolehkan bagi seorang musafir untuk mengerjakan shalat Nafilah sekehendaknya, karena Nabi sendiri pernah mengerjakan shalat Dhuha delapan rekaat padahal beliau sedang safar dan beliau kerjakan shalat itu di atas kendaraan dalam perjalanannya.
6. Keumuman Sunnahnya Qashar bagi Setiap Musafir
Shalat Qashar disunnahkan untuk setiap musafir, tidak ada perbedaan antara yang berkendara atau yang berjalan kaki, antara yang naik unta, mobil, atau pesawat terbang, kecuali bagi semua anak buah (kru) kapal laut yang memang pada dasarnya mereka itu tidak turun dari kapalnya ke daratan sepanjang tahun. Mereka ini identik dengan orang yang menetap (mukim), karenanya tidak disunnahkan mengqashar shalat bagi mereka. Bahkan mereka harus menyempurnakan setiap shalat wajibnya, karena status mereka sebagai orang yang bertempat tinggal di atas kapal.
Wallahualam bish shawwab.
Sumber: Minhajul Muslim

BACA JUGA:  Mengawali Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriah Saja Tidak Boleh, Apalagi Tahun Baru Masehi

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button