Uncategorized

Hukum dan Pahala Shalat Berjamaah Bagi Wanita

Pertanyaan:
Apabila wanita shalat berjemaah di rumah, apakah mereka termasuk ke dalam makna yang dikandung oleh hadits Rasulullah ﷺ: “Shalat berjemaah lebih utama duapuluh tujuh derajat dibandingkan shalat sendiri,” dan hadits: “Siapa yang shalat Isya berjemaah, seolah-olah ia telah melakukan qiyâm setengah malam, dan siapa yang shalat Subuh berjemaah, seolah-olah ia melakukan qiyâm sepenuh malam.” Ataukah mereka mendapatkan pahala kedekatan dan kecintaan dari Allah? Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, Diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah ﷺ beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat wanita dengan berjemaah. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Mazhab Syafi`i berpendapat bahwa hukumnya sunnah. Posisi imam adalah di tengah mereka. Di antara shahabat yang dijadikan rujukan tentang wanita mengimami shalat kaum wanita adalah `Aisyah dan Ummu Salamah. Dan tidak ada satu pun shahabat yang berselisih pendapat dengan mereka berdua dalam hal itu.

Ada dua riwayat dari Imam Ahmad terkait pendapatnya dalam masalah ini. Riwayat pertama menyebutkan bahwa hukumnya sunnah, dan riwayat kedua menyebutkan bahwa hukumnya tidak sunnah, tetapi jika mereka melakukannya, itu sudah menggugurkan kewajiban mereka.

Ulama mazhab Hanafi mengatakan makruh hukumnya shalat berjemaah bagi kaum wanita dengan sesama mereka saja tanpa ada kaum laki-laki, sekalipun pada shalat Tarawih.

Dalil golongan yang membolehkannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Waraqah bintu Naufal Al-Anshariyah—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengunjunginya dan menamainya Asy-Syahîdah. Ia adalah wanita yang hafal Al-Quran, ia biasa mengimami penghuni rumahnya, dan Rasulullah mengangkat seorang muazin yang mengumandangkan azan untuknya. [HR. Abû Dâwûd. Menurutnya: Sahîh]

Adapun masalah pahala, diharapkan mereka mendapatkan pahala berjemaah, berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ:

صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة

“Shalat berjemaah lebih utama duapuluh tujuh derajat dibandingkan shalat sendiri.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

BACA JUGA:  Hukum Mengadakan Salat Jumat di Sekolahan dengan Alasan Keamanan

Dalam suatu riwayat yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhâri dari Abu Sa`id disebutkan: “Duapuluh lima derajat.”

Wallâhu a`lam.

Fatwa No: 26491
Tanggal: 18 Desember 2002

  1. Sumber: IslamWeb

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button