Uncategorized

Beli Hewan Kurban dengan Uang Zakat


Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang udhiyah (hewan kurban) di hari raya Idul Adha. Apakah boleh menggunakan sebagian uang zakat untuk membeli hewan kurban? Atau, apakah hewan kurban harus dibeli dengan uang selain uang zakat?
Saya sedang ada proyek sekarang. Kalau proyek ini menghasilkan keuntungan, saya ingin bersedekah darinya. Apakah saya boleh menyimpan sedekah ini lalu memakainya untuk membeli hewan kurban?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Tidak boleh membeli hewan kurban dengan memakai uang yang dialokasikan untuk zakat, karena uang zakat tersebut bukanlah milik pembayar zakat. Artinya, si pembayar zakat tidak berhak memakainya untuk membeli hewan kurban atau yang lainnya.
Uang (yang dialokasikan untuk) zakat tersebut adalah milik delapan kelompok penerima zakat (selain zakat fitrah –pent), sebagaimana disebutkan di Kitabullah:
۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٦٠
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (QS At-Taubah: 60).
Jadi yang benar, tidak boleh membeli hewan kurban dari uang (yang dialokasikan untuk) zakat. Akan tetapi, jika Anda menggunakan uang sedekah yang akan Anda bayarkan kalau proyek Anda menghasilkan keuntungan, maka hal itu adalah boleh.
Kecuali sedekah itu adalah sedekah yang menjadi wajib karena nazar. Jadi, kalau sedekah itu menjadi wajib karena nazar, maka Anda tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk membeli udhiyah. Anda harus menggunakan uang itu di jalan yang telah Anda tentukan di dalam janji nazar Anda dahulu.
Pemenuhan nazar adalah wajib, sedangkan udhiyah atau hewan kurban harus dibeli dari uang sendiri, bukan dari uang yang wajib dibayarkan (karena zakat, nazar, atau hutang –pent).
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 54515
Tanggal: 24 Zulqaidah 1436 (7 September 2015)
Sumber: IslamWeb.Net

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)
BACA JUGA:  Hukum Mendatangkan Orang-Orang Kafir ke Jazirah Arab

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button