Fiqih

Aqiqah, Kurban, atau Bayar Utang; Mana Prioritas?

Pertanyaan: Saya seorang ayah dan baru saja memiliki bayi perempuan usia 7 hari. Jadi, saya ingin tahu mana yang harus saya dahulukan, apakah; aqiqah, bayar utang, atau udhiyah (kurban)? Karena uang saya terbatas.

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Menurut pendapat yang kuat di kalangan para ulama, aqiqah adalah sunah, bukan kewajiban.
Aqiqah seharusnya dilaksanakan pada hari ke-7, atau hari ke-14, atau hari ke-21. Dan jika hal ini tidak memungkinkan, maka aqiqah bisa dilakukan kapan saja.
Di sisi lain, kurban di hari raya Idul Adha adalah sunah muakadah bagi siapa saja yang mampu melakukannya.
Oleh karena itu, Anda harus mendahulukan membayar hutang karena itu adalah kewajiban, dan ketika Anda diberi kemampuan (finansial) untuk aqiqah, Anda boleh melakukannya.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa: 188507
Tanggal: 30 Zulqaidah 1433 (15 Oktober 2012)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo )

BACA JUGA:  17 Masalah Seputar Udhiyah - Terjemah Ad-Durar Al-Bahiyyah fi Fiqhi Udhiyah

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button