AdabHadis

Hadits tentang Hutang, Penyebab tidak Masuk Surga

Pembaca rahimakumullah, satu dari sekian hadits tentang hutang adalah orang yang sebenarnya mampu membayar utang tetapi tidak melakukannya dan dia meninggal dunia, dia tidak akan masuk surga. Bagaimana bunyi hadis tersebut? Yuk teruskan membaca!

HADITS TENTANG HUTANG

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Tsauban Maula Nabi ﷺ bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Siapa saja yang mari dan dia terbebas dari sombong, ghulul, dan utang, dia akan masuk surga, (Sunan At-Tirmidzi: 1572).

Hadits tentang hutang sunan At-Tirmidzi 1527

PENJELASAN HADITS

Sabda Nabi, بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ maksudnya adalah:

وهو خالٍ ولم يقَعْ في إحدى هذه الخِصالِ، أو أنَّ مَن وقَعَ فيها، ثمَّ تاب عنها ورَدَّ الحُقوقَ لأصحابِها

Dia terlepas, dan belum pernah melakukan salah satunya (apalagi ketiganya), atau dia pernah melakukannya, kemudian dia bertaubat dan mengembalikan hak yang dia ambil kepada pemiliknya.

Sabda Nabi (الْكِبْرِ) maksudnya:

بطَرُ الحقِّ وغَمْطُ الناسِ

Menolak kebenaran dan meremehkan manusia.

Sabda Nabi (“والغُلولِ”) maksudnya:

وهو ما سُرِقَ وأُخِذَ مِن الغَنيمةِ قبلَ أنْ تُقْسَمَ

Barang yang dicuri atau diambil dari harta rampasan perang, padahal belum dibagi (oleh komandannya).

Sabda Nabi (“والدَّينِ”) maksudnya:

وهو أن يَأخُذَ مالَ الغيرِ على وَجهِ الحاجةِ، ثُمَّ يموتَ قَبلَ أنْ يَقضِيَه،

Hutang, yaitu seseorang mengambil harta orang lain karena hajat (suatu kebutuhan), kemudian dia mati dan belum melunasinya.

قيل: إنَّ هذا مُقيَّدٌ على مَن قدَرَ على القضاءِ وخالفَ في الوَفاءِ به.

Ada pula yg berpendapat bahwa hutang di sini konteksnya terbatas pada orang yang sebenarnya mampu mengembalikan utang, tetapi  tidak mau memenuhi (tidak mau melunasi) utang tersebut.

BACA JUGA:  Khutbah Jumat tentang Sombong dan Terapinya

PELAJARAN DARI HADITS

Pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini di antaranya:

التَّحذيرُ مِن هذه الصِّفاتِ الرَّديئةِ، وأنَّها سببٌ للحجْبِ عن الجنَّةِ

1 – Peringatan agar seseorang tidak melakukan sifat² di atas, karena ketiga perilaku di atas adalah sebab yg menghalangi seseorang dari masuk ke dalam surga.

الترهيب من الغلول من الغنيمة

2 – Larangan dari perilaku ghulul atau mengambil ganimah (harta rampasan perang, padahal belum dibagikan oleh komandan perang), (Al-Jami Ash-Shahih laisa fish Shahihain: 3/272).

الترغيب في التواضع، والترهيب من الكبر والعجب والافتخار

3 – Anjuran bersikap tawaduk, dan larangan bersikap sombong, ujub, dan angkuh, (Sahih At-Targib wat Tarhib: 3/100).

4 – Larangan hutang jika tidak berniat untuk mengembalikannya

5 – Larangan tidak melunasi utang padahal mampu.

Wallahua’lam

Karangasem, 6 Agustus 2023
Irfan Nugroho (Semoga Allah jaga dirinya dan keluarganya dari utang)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button