Uncategorized

Batasan Usia Anak Yatim dan Menyerahkan Kembali Hartanya

Pertanyaan:
Kapan seorang wali anak yatim boleh menyerahkan kembali harta si anak yatim tersebut?
Jawaban oleh Syekh Muhammad bin Ibrahim di dalam Al-Fataawa Al-Jamiah lil Mar’ah al-Muslimah: 3/1129
Alhamdulillah
Tidak boleh bagi seorang wali anak yatim untuk menyerahkan kembali harta si anak yatim sampai si anak tersebut merasa bahwa dirinya telah matang (mandiri), yaitu ketika dia telah mampu menjalankan urusannya dengan cara yang baik dan tidak akan menghabiskannya di jalan yang haram. Waktu untuk menyerahkan harta si anak yatim bukanlah ketika si anak tadi telah mencapai baligh, tetapi ketika dia merasa telah mampu untuk mandiri setelah mencapai usia baligh.
Allah berfirman:
وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ  ٦
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya,” (QS An-Nisa: 6).
Seseorang tidak lagi disebut yatim setelah dia mencapai usia baligh, dan baligh itu sendiri diketahui dengan beberapa hal: tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan, mencapai usia 15 tahun, dan mengeluarkan mani baik ketika bangun atau tidur. Sama antara pria dan wanita, kecuali dua tanda tambahan bagi wanita, yaitu menstruasi dan kehamilan.
Dikatakan di dalam Al-Mughni (2/139):
“Baligh dicapai ketika seseorang mengalami mimpi basah, mencapai usia 15 tahun, tumbuh rambut di sekitar kemaluan. Untuk wanita, ada dua tanda tambahan: kehamilan dan menstruasi.”
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 13262
Tanggal: 11 Januari 2010
Sumber: IslamQA

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Bersabarlah, Nak... Berhentilah Mengeluh

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button