Uncategorized

Ajaran Islam tentang Barang Temuan


Pertanyaan:
Kalau kita menemukan barang berharga di jalanan dan tidak bisa menemukan siapa pemiliknya, apa yang harus kita lakukan?

Jawaban oleh `Abd al-Rahmân al-`Ajlân, dosen di Masjidil Haram, Mekah

Anda harus mengumumkan apa yang Anda temukan itu di ruang-ruang publik selama satu tahun. Selama waktu itu, Anda harus berusaha mencari informasi yang mengarah kepada siapa pemiliknya.

Jika ada orang yang mengklaimnya dan bisa menggambarkan barang itu secara detail, maka Anda harus mengembalikannya. Kalau tidak, barang itu milik Anda.

Kalau Anda merasa tidak bisa melakukan tanggung jawab ini, maka lebih baik Anda tidak mengambilnya.

Fatwa: 1065
Sumber: http://en.islamtoday.net/node/1065
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Fiqih Islam: Tata Cara Tayamum dalam Islam

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button