Uncategorized

Batalkah Puasa Karena Menghirup Asap Rokok Akibat Duduk bersama “Ahli Hisap”


Pertanyaan:
Saya ingin tahu bagaimana hukumnya nongkrong dengan “Ahli Hisap” (Perokok) di siang hari bulan Ramadan. Apakah batal puasanya jika menghirup asap rokok mereka?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Seorang Muslim tidak boleh nongkrong dengan ahli hisap kecuali ada keperluan. Jika seorang Muslim harus duduk-duduk dengan ahli hisap, maka dia harus menjalankan kewajiban amar maruf nahi munkar.

Meski demikian, puasa seseorang tidak batal karena menghirup asap rokok karena hal itu (asap rokok) memang tidak bisa dihindari. Ibnu Juzayy, salah seorang ulama Mahzab Maliki, berkata:

“Jika debu, lalat, atau asap memasuki kerongkongan (orang yang berpuasa) tanpa ada niat disengaja, meskipun orang tersebut sadar betul bahwa dirinya sedang berpuasa (tidak sedang lupa), maka, menurut ijma (konsensus) para ulama, puasa orang tersebut tetap sah karena begitu sulit bagi orang yang puasa untuk menghindari hal seperti itu.”

Allaah Knows best.

Fatwa: 55508  
Tanggal: 27 Rajab 1437 (5 Mei 2016)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Hukum Minuman yang Dicampur dengan Methanol

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button