Hukum Memakai Nebulizer ketika Puasa
Pembaca rahimakumullah, apakah nebulizer membatalkan puasa? Nebulizer membatalkan puasa atau tidak? Teruskan membaca!
Dalam dunia medis, nebulizer (Inggris Amerika) atau nebuliser (Inggris Inggris) adalah alat penyampai obat yang digunakan untuk memberikan obat dalam bentuk uap yang dimasukkan ke dalam paru-paru.
Nebulizer biasa digunakan untuk perawatan asma, sistik fibrosis, juga penyakit atau gangguan pernafasan lainnya.
Nebulizer menggunakan oksgen, kompresi udara, serta daya ultrasonik untuk memecah campuran obat ke dalam uap aerosol yang dimasukkan ke paru-paru lewat masker.
Bagaimana hukum memakai nebulizer ketika puasa? Apakah nebulizer membatalkan puasa? Berikut fatwa Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti.
Pertanyaan: Apakah penggunaan nebulizer oleh pengidap asma membatalkan puasa? Nebulizer yang saya maksud adalah yang masker (topeng), bukan yang inhaler.
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Tidak masalah bagi orang yang berpuasa untuk memakai nebulizer di siang hari bulan Ramadan jika alat tersebut tidak menyebabkan sesuatu mencapai kerongkongan (saluran pencernaan, beda dengan tenggororokan atau saluran pernafasan -pentj) orang tersebut.
Jika alat ini menyebabkan sesuatu mencapai kerongkongan, maka pemakaiannya di siang hari bulan Ramadan oleh orang yang berpuasa adalah dilarang, kecuali dia memang dia harus melakukannya. Dalam hal ini, dia boleh memakainya dan mengganti puasanya di lain hari.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 55331
Tanggal: 27 Rajab 1437 (5 Mei 2016)
Sumber: IslamWebNet
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)