Fiqih
Habis Salat Baru Ingat Kalau Wudhunya Sudah Batal, Haruskah Mengulang Salat?
Pertanyaan:
Apakah orang yang salat, sedang dia yakin bahwa dirinya masih memiliki wudhu (belum batal wudhunya), lalu dia sadar bahwa ternyata wudhunya sudah batal, apakah salatnya sah? Atau, apakah dia harus mengulangi salatnya?
Jawaban oleh Syekh Abdulaziz bin Baaz rahimahullah
Siapa saja yang salat, dan dia yakin, atau merasa bahwa dirinya masih memiliki wudhu, lalu dia sadar bahwa dirinya sudah tidak memiliki wudhu (wudhunya sudah batal, maka dia mengulangi salat.
Nabi ﷺbersabda:
لا يقبل الله صلاة بغير طهور
“Allah tidak meneriba salat yang tidak disertai bersuci.”
Juga di dalam sabdanya:
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Allah tidak menerima salat salah seorang dari kalian jika dia berhadas sampai dia berwudhu.”
Ini adalah kesepakatan umat Islam, bahwa seseorang jika salat, kemudian dia sadar bahwa dirinya sudah batal wudhunya, maka dia wajib berwudhu lalu mengulangi salatnya.
Sumber: Fatwa Nur Ala Darbu: 7/229
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)