Tazkiyah

Cara Taubat dari Judi. Apa yang harus Dilakukan?

Pertanyaan: Saya dulu sering berjudi. Bagaimana saya bisa bertaubat dari bermain judi?  

Jawaban oleh Tim Fatwa Al-Islam Sual Wa Jawaab, di bawah pengawasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid Hafizahullah  

Alhamdulillah.

1) Anda harus berhenti bermain judi seketika itu juga, lalu

2) Menjauh dari orang-orang yang biasa berjudi, juga

3) Menjauh dari tempat-tempat perjudian dan juga

4) Menjauhi mesin-mesin (alat-alat) yang dipakai berjudi.

5) merasa menyesal atas apa yang terjadi di masa lalu, dan

6) Bertekad untuk tidak mengulanginya.

7) Anda juga harus bersedekah, karena diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah ﷺbersabda:

مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ : وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى فَلْيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ : تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ

“Siapa saja yang bersumpah dan mengatakan dalam sumpahnya, ‘Demi Lata dan Uzza’, maka hendaknya dia mengucapkan Laa ilaaha Illa Allah (Tiada sesembahan yang benar selain Allah). Lalu siapa saja yang mengatakan kepada temannya, ‘Ayo mari berjudi,’ hendaknya dia bersedekah.”  

Imam An-Nawawi berkata:

قَالَ الْعُلَمَاءُ : أَمَرَ بِالصَّدَقَةِ تَكْفِيرًاً لِخَطِيئَتِهِ فِي كَلَامِهِ بِهَذِهِ الْمَعْصِيَةِ ، وَقَالَ الْخَطَّابِيُّ : مَعْنَاهُ فَلْيَتَصَدَّقْ بِمِقْدَارِ مَا أُمِرَ أَنْ يُقَامِرَ بِهِ

“Berkata para ulama: ‘Beliau (Nabi ﷺ) memerintahkan untuk bersedekah sebagai kafarah (tebusan) atas dosa dari mengucapkan kata-kata tersebut.’ Al-Khattabi berkata: ‘Yang dimaksud adalah dia hendaknya bersedekah sebesar nominal yang dia hendak gunakan untuk berjudi.’

Imam An-Nawawi berkata:

-وَالصَّوَابُ الَّذِي عَلَيْهِ الْمُحَقِّقُونَ – وَهُوَ ظَاهِرُ الْحَدِيثِ – أَنَّهُ لَا يَخْتَصُّ بِذَلِكَ الْمِقْدَارِ ، بَلْ يَتَصَدَّقُ بِمَا تَيَسَّرَ مِمَّا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ اسْمُ الصَّدَقَةِ

“Pendapat yang benar adalah yang dinyatakan oleh para ulama, dan yang merupakan makna zahir dari hadis tersebut, bahwa sedekah itu tadi tidak harus spesifik nominalnya, tetapi dia hendaknya bersedekah berapa pun yang dia mampu, dari apa-apa yang bisa dianggap sebagai sedekah.

Hal ini didukung oleh riwayat yang berbunyi:

فليتصدق بشيء

“Hendaknya dia bersedekah dengan sesuatu.”  

Sumber: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah: 39/407

Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Apa Maksud dengan Shalat Tasbih?

 

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button