Fiqih
Definisi dan Macam-macam Riba menurut Quran dan Hadis
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Tolong, saya butuh definisi interest/riba/bunga dengan beberapa kutipan dari Quran dan atau dari hadis sahih. Baarakallahu fiikum
Jawaban oleh Tim Fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah Qatar, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti Hafizahullah
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusanNya.
Riba secara bahasa artinya kelebihan/surplus. Allah ﷻberfirman:
وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
“Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah,” (QS Al-Hajj: 5).
اَنْ تَكُوْنَ اُمَّةٌ هِيَ اَرْبٰى مِنْ اُمَّةٍ ۗ
“disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain,” (QS An-Nahl: 92).
Riba di dalam Islam, secara istilah diartikan dengan “penambahan pada benda-benda tertentu,” sebagaimana yang didefinisikan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam Al-Mughni.
Ada dua macam riba, 1) Riba Fadl, 2) Riba Nasi’ah.
Riba Fadl adalah mengambil kelebihan atas benda yang sama (tapi kualitasnya lebih unggul) dengan memberikan benda yang sama pula (tapi kualitasnya lebih rendah) dalam jumlah yang lebih banyak, (Lughatul Fuqaha: 218).
Ubadah bin Shamit radhiyallahuanhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺbersabda:
اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَداً بِيَدٍ فَإِذَ اخْتَلَفَتْ هذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.
“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan dengan kontan). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka juallah sesuka kalian asalkan secara kontan,” (HR Muslim).
Riba jenis yang kedua adalah Riba Nasi’ah, yaitu penambahan dalam hutang atau pinjaman atas keterlambatan dalam pembayaran/pelunasan/
Malik meriwayatkan bahwa Zaid bin Aslam Rahimahullah berkata:
“Riba di zaman jahiliyah adalah bahwa seseorang memberi pinjaman atau hutang kepada orang lain dalam waktu tertentu. Ketika telah jatuh tempo, dia akan akan berkata kepada orang yang berhutang tadi, “Kamu hendak melunasinya atau menambahkannya?” Jika orang tadi melunasinya, maka dia akan mengambilnya. Jika tidak, dia akan menambah jumlah hutangnya dan memperpanjang temponya.”
Wallahu’alam bish shawwab
Fatwa No: 402736
Tanggal: 28 Agustus 2019 (27 Zulhijjah 1440)
Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)