Aqidah

Kenapa non-Muslim tidak boleh masuk Mekkah?

Pertanyaan: Kenapa non-Muslim tidak boleh masuk Mekkah?
 
Jawaban oleh Dr. Zakir Naik
 
Benar bahwa nonmuslim tidak boleh di kota suci Mekah dan Madinah, secara hukum. Poin-poin berikut akan menjadi alasan yang masuk akal di balik larangan tersebut.
 
1. Tidak semua rakyat (India) boleh berada di kawasan Kanton
 
Saya seorang warga India, tetapi saya tidak diizinkan untuk memasuki kawasan terlarang seperti Kanton (kawasan markas militer permanen di India). Di semua negara pasti ada beberapa kawasan tertentu di mana rakyat biasa dari negara tersebut tidak bisa masuk ke dalamnya. Hanya warga yang terdaftar di jajaran kemiliteran atau mereka yang berhubungan dengan urusan pertahanan negara tersebut yang boleh di kawasan Kanton.
 
Pun demikian, Islam adalah agama yang universal bagi seluruh dunia dan seluruh manusia. Kawasan Kanton-nya Islam adalah dua kota suci Mekah dan Madinah. Di sini, hanya mereka yang beriman kepada Islam dan terlibat di dalam upaya mempertahankan Islam, yaitu umat Islam, yang boleh (memasuki keduanya).
 
Sudah lumrah bagi orang biasa untuk menentang larangan memasuki kawasan kanton. Pun demikian, tidak pantas bagi nonmuslim untuk menentang larangan bagi nonmuslim untuk memasuki Mekah dan Madinah.
 
2. Visa untuk Masuk ke Mekah dan Madinah,
 
a. Setiap kali seseorang melakukan perjalanan ke negara asing, dia harus pertama-tama membuat visa atau izin memasuki negara tersebut. Setiap negara punya peraturan, regulasi, dan syarat-syarat untuk mengeluarkan visa. Jika syarat-syarat itu gagal terpenuhi, mereka tidak akan mengeluarkan visa.
 
b. Salah satu negara yang paling ketat dalam urusan visa adalah Amerika Serikat, apalagi visa untuk penduduk negara ketiga. Mereka menerapkan beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh visa.
 
c. Ketika saya mengunjungi Singapura, di formulir imigrasinya disebutkan bahwa ada hukuman mati untuk penyelundup narkoba. Jika saya ingin mengunjungi Singapura, maka saya harus mematuhi peraturan mereka. Saya tidak boleh mengatakan bahwa hukuman mati (untuk penyelundup narkoba) adalah hukuman yang sadis. Saya baru akan diizinkan memasuki negara tersebut kalau saya menyetujui syarat dan ketentuan mereka.
 
d. Syarat utama yang diperlukan untuk setiap umat manusia agar bisa memasuki Mekah dan Madinah adalah mengucapkan di lisan mereka, “Laa ila ha illallah Muhammadur Rasuulullah,” (Tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah utusanNya).
 
Demikian penjelasan Syaikh Dr. Zakir Naik hafizahullah tentang kenapa non-Muslim tidak boleh masuk Mekkah. Semoga bermanfaat.
 
Fatwa: 1/10
Sumber: Irf.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Hukum Menjenguk Orang Kafir yang Sakit

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button