Uncategorized

Keabsahan Salat Pria Muslim dengan Rambut Kuncir Belakang

Pertanyaan:
Mohon nasihati saya tentang keabsahan salat seorang pria yang mengucir rambutnya di belakang.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Imam Muslim Rahimahullah meriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas Radhiyallahuanhu melihat Abdullah bin al-Harits Radhiyallahuanhu sedang melakukan salat dengan rambut dikucir di belakang. Maka Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu berdiri, melepas kuciran itu.
Ketika Ibnu Harits Radhiyallahuanhu selesai salat dan menoleh ke belakang, maka dia menghadap pada Ibnu Abbas seraya berkata, “Mengapa kamu memperlakukan kepalaku demikian?”
Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu menjawab, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda,

إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ
“Permisalan ini adalah sebagaimana permisalan orang yang salat dalam keadaan tangannya terikat di belakang,” [HR Muslim: 766].
Selain itu, Abu Rafi Radhiyallahuanhu meriwayatkan: 
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ وَشَعْرُهُ مَعْقُوصٌ

“Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang seorang pria melakukan salat dengan rambut dikucir (diikat),” [HR Ahmad]
Oleh karena itu, makruh (tidak disukai) hukumnya bagi seorang pria yang melakukan salat dengan rambut dikucir. Meski demikian, jika dia salat dengan rambut dikucir, maka salatnya tetap sah dan tidak perlu mengganti salat tersebut.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 90963
Tanggal: 26 Dzulqaidah 1426 (27 Desember 2005)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Ingin Masuk Islam, Tetapi Dibilangin Suruh Nunggu

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button