Uncategorized
Orang Kafir Haram Menduduki Jabatan di Pemerintahan Negara Muslim
Pertanyaan:
Bolehkah memilih orang Kristen untuk menduduki jabatan pemerintahan di negeri-negeri Muslim?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah punya kata-kata yang akan kami sampaikan di sini dengan sedikit perubahan.
Beliau menyatakan bahwa para salaf yang saleh berpendapat bahwa kaum muslimin tidak boleh meminta pertolongan orang kafir dalam perkara kekuasaan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰۤى اَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ؕ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim,” [QS. Al-Ma’idah: 51].
اِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوا الَّذِيْنَ يُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَهُمْ رَاكِعُوْنَ
“Sesungguhnya penolongmu hanyalah Allah, rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, seraya tunduk (kepada Allah),” [QS. Al-Ma’idah: 55].
وَمَنْ يَّتَوَلَّ اللّٰهَ وَ رَسُوْلَهٗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فَاِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْغٰلِبُوْنَ
“Dan barang siapa menjadikan Allah, rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman sebagai penolongnya, maka sungguh, pengikut (agama) Allah itulah yang menang,” [QS. Al-Ma’idah: 56].
وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ؕ اِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الْاَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ ؕ
“Dan orang-orang yang kafir, sebagian mereka melindungi sebagian yang lain. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah (saling melindungi), niscaya akan terjadi kekacauan di Bumi dan kerusakan yang besar,” [QS. Al-Anfal: 73].
Abu Musa Radhiyallahuanhu meriwayatkan bahwa diriny memberi tahu Umar bin Khattab Radhiyallahuanhu bahwa dirinya (Abu Musa) telah menunjuk seorang juru tulis beragama Kristen. Umar lantas mendekatinya dan mengingatkannya tentang firman Allah:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰۤى اَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ؕ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim,” [QS. Al-Ma’idah: 51].
Umar kemudian menyuruhnya mengganti sekertaris Kristen itu dengan seorang muslim. Abu Musa sempat membantah karena dia merasakan banyak manfaat dari juru bicara tersebut, sedang urusan dosanya sebagai kafir adalah tanggungan si sekertaris tersebut.
Umar kemudian menjelaskan bahwa kita tidak boleh memuliakan mereka padahal Allah telah menghinakan mereka. Kita juga tidak boleh mengangkat derajat mereka, padahal Allah telah menurunkan derajat mereka. Kita juga tidak boleh mendekati mereka padahal Allah telah menjauhi mereka,” [HR Ahmad dengan rantai periwayatan yang sahih].
Oleh karena itu, kami simpulkan bahwa haram menunjuk orang-orang kafir, apapun itu sekte dan keyakinan mereka, untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 1341
Tanggal: 13 Rabiul Akhir 1433 (7 Maret 2012)
Sumber: IslamWeb.Net
Catatan:
Jangan lupakan Jakarta di dalam doa Antum, agar Jakarta dipimpin Muslim saleh dan bertakwa. Aamiin