Menelan Sisa Makanan di Sela-Sela Gigi ketika Salat
“Jika seseorang makan atau minum secara sengaja ketika salat, maka salatnya tidak sah. Ini menurut kesepakatan para ulama di kalangan Mahzab Hambali, dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka tentang perkara ini.
“Jika seseorang makan atau minum secara sengaja di saat salat sunah, maka salatnya juga tidak sah. Ini menurut pendapat yang benar di kalangan mahzab fikih ini (Mahzab Hambali). Inilah pendapat sebagian besar ahli fikih Mahzab Hambali.
“Jika seseorang makan atau minum secara tidak disengaja ketika salat wajib atau salat sunah, maka salatnya tidak batal menurut Mahzab Hambali. Ini adalah pendapat Ataa’ dan Asy-Syafii Rahimahullahuanhum.
“Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengampuni kesalahan umatku karena lupa atau dipaksa.”
“Jika seseorang makan atau minum di luar kesadarannya ketika salat wajib atau salat sunah, maka salatnya tidak sah, dan ini adalah pendapat para ulama Hanafiah. Makan adalah suatu proses yang memerlukan waktu yang lama ( menggigit, mengunyah, menelan, dan seterusnya), sehingga tidak mungkin seseorang melakukan itu semua di luar pengetahuannya ketika salat.”
“Tentang menelan sisa makanan di antara sela-sela gigi, jika sisa makanan itu kecil dan tidak banyak, sehingga untuk menelannya tidak memerlukan bantuan liur, maka hal itu tidak membatalkan salat.”