Uncategorized
Bodoh dalam Suatu Perkara Kekafiran adalah Penghalang Kekafiran
Pertanyaan:
Wahai Syekh, apakah pernyataan dari Qadi Abu Bakar Ibnu Al-Arabi berikut benar?
“Orang yang bodoh dan salah dari umat ini, meskipun dia melakukan suatu kekafiran atau kesyirikan, maka dia tidak menjadi musyrik atau murtad karena kurangnya ilmu atau karena melakukan kesalahan dalam menghukumi tindakannya tersebut!” (Tafsir Al-Qasimi: 5/1307)
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Pernyataan yang dikutip oleh Al-Qasimi tersebut diriwayatkan dari Ibnu Al-Arabi dan memang benar adanya, dan pendapat tersebut telah diakui oleh banyak ulama.
Ketika seorang Muslim melakukan sebuah kekafiran yang sebenarnya bisa membuat dia keluar dari lingkaran Islam, baik itu dalam ucapan ataupun tindakan, maka dia tidak dinyatakan sebagai kafir, kecuali syarat-syarat takfir (menghukumi seorang Muslim atau kelompok Islam sebagai kafir) telah terpenuhi dan tidak ditemukan padanya penghalang-penghalang kekafiran.
Beberapa ulama membuat pengecualian terhadap seorang Muslim yang secara terbuka mengingkari perkara yang nyata-nyata dan jelas-jelas haram padahal, dia hidup di tengah-tengah umat Islam.
Dalam hal ini, dia tidak bisa dimaafkan karena unsur bodoh. Hal yang sama juga berlaku untuk siapa saja yang menghina Allah dan Rasul-Nya.
Fatwa: 317023
Tanggal: 22 Rabiul Awal 1437 (3 Januari 2016)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa Sukoharjo)