Uncategorized

Posisi Imam dalam Salat Berjamaah

Sumber: DetikCom

Pertanyaan:

Di suatu masjid atau suatu tempat, di mana (dan bagaimana) posisi imam yang memimpin salat berjamaah?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti Hafizahullah
Segala puji hanya milik Allah. Selawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad , keluarganya, dan sahabatnya.
Jika makmum atau orang yang salat di belakang imam berjumlah tiga atau lebih, maka posisi iman berada di tengah dan di depan mereka. Hal yang sama juga berlaku jika makmumnya berjumlah dua orang.
Tetapi jika makmumnya hanya satu orang, maka posisi makmum berada di kanan imam.
Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahuanhu dalam hadis yang panjang bahwa Rasulullah salat malam di perjalanan:
ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ
“Kemudian aku datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah lalu beliau memegang tanganku dan memindahku ke sebalah kanan beliau. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, dia berwudu dan langsung menyusul dengan berdiri di sebelah kiri Rasulullah . Kemudian Rasulullah memegang tangan kami berdua dan mendorong kami ke belakang beliau,” [HR Muslim: 3010, Abu Daud: 634].
Jika dua orang yang salat di belakang imam adalah laki-laki dan perempuan, maka yang laki-laki – berapa pun usianya, dia berdiri di kanan imam, sedang yang perempuan berdiri di belakang keduanya.
Diriwayatkan dari sahabat Anas radhiyallahuanhu:
صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا
Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami,[Muttafaquh ‘alaihi].
Kalau seorang wanita menjadi imam bagi makmum yang semuanya wanita, maka dia berdiri di tengah-tengah makmum.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 81616
Tanggal: 19 Rabiul Awal 1421 (21 Juni 2000)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

BACA JUGA:  Tafsir QS Al-Maidah: 51 | Haram Menjadikan Kafir sebagai Wali

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button