Bolehkah Salat Sunah setelah Menjamak Salat?
Pertanyaan:
Saya mau tanya hukum salat sunah setelah salat jamak. Boleh apa tidak?
Jawaban oleh Tim Lajnah Fatwa Kajian Islam Syameela, Diketuai oleh Ustad Oemar Mita, Lc. MA Hafizahullah
Boleh, sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi:
“Dalam salat jamak antara Isya dan Magrib, maka terlebih dahulu melaksanakan kedua salat fardu tersebut, kemudian melaksanakan salat sunah Magrib dan salat sunah Isya, setelah itu boleh melaksanakan salat sunnah witir. Adapun dalam salat zuhur (jamak yang dikerjakan di waktu zuhur), yang benar adalah pendapat para peneliti yaitu melaksanakan salat sunah sebelum zuhur terlebih dahulu kemudian menjamak salat zuhur dan asar, sesudah itu salat sunah bakdiah zuhur, setelah itu salat sunah sebelum asar,” [Raudhatu ath-Thalibin, Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi, 1/ 402].
Wallahu a’lam bishshawwab