AdabHadisKeluarga

Istri Sujud kepada Suami – Penjelasan dan Pelajaran

Pembaca rahimakumullah, Nabi ﷺ pernah mengatakan bahwa jika beliau boleh memerintahkan manusia untuk bersujud kepada manusia, beliau akan memerintahkan istri sujud kepada suami. Bagaimana penjelasan hadis tersebut? Apa saja pelajaran yang bisa diambil? Teruskan membaca!

Matan Hadis Istri Sujud kepada Suami

Pembaca rahimakumullah, Imam Abu Dawud rahimahullah meriwayatkan dari Qais bin Sa’d yang berkata:

أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ

Saya pernah datang ke Al-Hirah (negeri di Kufah), dan aku melihat warga di sana bersujud kepada penunggang kuda dari kalangan mereka yang pemberani.

Melihat hal tersebut, Qais bin Sa’d bergumam:

رَسُولُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُسْجَدَ لَهُ

Rasulullah ﷺ lebih berhak untuk mendapat sujud (dari manusia).

Kemudian Qais pun mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata kepada beliau:

إِنِّي أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَأَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ

Sungguh, saya pernah datang ke Al-Hirah, dan saya melihat mereka bersujud kepada prajurit penunggang kuda di antara mereka. Ya Rasulullah, Anda lebih berhak untuk mendapatkan sujud seperti itu.

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:

أَرَأَيْتَ لَوْ مَرَرْتَ بِقَبْرِي أَكُنْتَ تَسْجُدُ لَهُ

Bagaimana pendapatmu, jika kamu melewati kuburanku, apakah kamu akan bersujud kepada kuburanku tadi?

Qais pun menjawab tidak. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:

فَلَا تَفْعَلُوا

Maka kalian jangan melakukan hal tersebut.

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ الْحَقِّ

Seandainya saya boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, pasti akan saya perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka, karena besarnya hak suami yang telah Allah jadikan atas istri mereka, (Sunan Abu Dawud: 2140).

Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi (1159) dari Abu Hurairah, juga Imam Ahmad bin Hambal (21986) dari Muadz bin Jabal.

BACA JUGA:  Lemah Lembut Nabi Muhammad ﷺ

Makna Kata dalam Hadis

Perkataan Qais bin Sa’di (Al-Hirah) maksudnya:

بَلدةٌ قديمةٌ بالعِراقِ قربَ الكوفةِ، وكانتْ مَنزلَ الملوكِ

Negeri kuno di Irak yang berada dekat dengan Kufah. Dulu Al-Hirah adalah negerinya pada raja.

Perkataan Qais bin Sa’di (Marzuban) maksudnya:

الفارسُ الشُّجاعُ المقدَّمُ على القومِ دُون الملكِ

Ksatria penunggang kuda yang lebih disegani oleh masyarakat daripada raja.

Sabda Nabi (فلا تَفعلوا) yang artinya, “Maka kalian jangan melakukan hal tersebut,” maksudnya:

لا تَسجدوا لي

Jangan kalian bersujud kepadaku (kepada Nabi ﷺ).

Sabda Nabi (لو كُنتُ آمِرًا أحدًا أن يَسجُدَ), yang artinya, “Seandainya saya boleh memerintahkan seseorang untuk sujud,” maksudnya:

لو كانَ هناك سُجودٌ لغيرِ اللهِ، لأمرتُ النِّساءَ أن يَسجُدنَ لأزواجِهِنَّ

Jika seseorang boleh bersujud kepada selain Allah, niscaya akan Nabi perintahkan para wanita untuk sujud kepada suami mereka.

Sabda Nabi (لِمَا جعَل اللهُ لهم عليهِنَّ من الحقِّ), yang artinya, “karena besarnya hak suami yang telah Allah jadikan atas istri mereka,” maksudnya:

لِما لهم مِن فَضلٍ، ولعِظَمِ دَورِهم في الحياةِ

Karena mereka (para suami) memiliki keutamaan (kelebihan), juga karena mereka memiliki peran yang sangat besar di dalam kehidupan.

Penjelasan Hadis

Tertulis di dalam Bahjatun Nadhirin, Syarah Riyadhus Shalihin tentang hadis ini:

أخبر النبي صلى الله عليه وسلم أنه لو كان آمراً أحداً أن يسجد لأحدٍ لأمر الزوجة أن تسجد لزوجها، وذلك تعظيماً لحقه عليها ولكن السجود لغير الله محرم لا يجوز مطلقاً

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa jika beliau boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, beliau akan memerintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya sebagai bentuk pengagungan atas besarnya hak suami terhadap istri. Tetapi ingat, sujud kepada selain Allah hukumnya haram, tidak boleh secara mutlak.

Pelajaran dari Hadis

Hikmah, faidah, atau pelajaran yang bisa disimpulkan dari hadis istri sujud kepada suami di atas di antaranya:

السجود عبادة لا تنبغي إلا لله وحده

1 – Sujud adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan kepada selain Allah semata.

بيان عظم حق الزوج على الزوجة فهو بعد حق الله عليها

2 – Penjelasan tentang besarnya hak suami atas istrinya, dan memenuhi hak suami menempati posisi kedua setelah memenuhi hak Allah.

من سجد لغير الله فقد أشرك

3 – Siapa saja yang bersujud kepada selain Allah, sungguh orang tersebut telah melakukan kesyirikan.

فيه: عِظَمُ حقِّ الزَّوجِ على زَوجتِه، والإشارةُ إلى الحثِّ على عدَمِ عِصيانِه

4 – Di dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang besarnya hak suami terhadap istri, serta larangan bagi seorang istri untuk berbuat durhaka, tidak patuh, menentang, melawan, atau membantah suami (kecuali jika suami menyuruh maksiat).

طاعة الزوج مقدمة على طاعة الوالدين، ولا ينقص هذا من حقهما

5 – Taatnya istri kepada suaminya lebih didahulukan daripada kepada orang tua, tanpa mengurangi hak kedua orang tua, (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid: 324279).

BACA JUGA:  Istri Menolak Hubungan karena Takut Mandi Wajib

Wallahua’lam

Karangasem, 22 September 2023

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button