Fikih Dorar Saniyah: Jamak Salat – Arti, Sebab, dan Syarat
Pembaca rahimakumullah, kali ini kita akan coba belajar ringkasan fikih dorar saniyah tentang jamak salat. Materi yang akan kita pelajari di antaranya arti jamak salat, jenis jamak salat, sebab jamak salat, serta syarat jamak salat. Teruskan membaca!
ARTI JAMAK SALAT
Pembaca rahimakumullah, arti jamak salat adalah:
Orang yang salat menjamak (menggabungkan) dua salat wajib di salah satu dari dua waktu salat tersebut, bisa dengan jamak takdim (di waktu awal) atau dengan jamak takhir (di waktu kedua).
Lalu apa saja salat wajib yang boleh dijamak? Tertulis di situ:
Salat-salat yang boleh dijamak adalah zuhur dengan asar, magrib dengan isya, (Al-Mausuatul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah: 27/287).
Inilah arti jamak salat, menurut kitab fikih dorar saniyah. Selanjutnya kita pelajar apa saja sebab jamak salat?
SEBAB JAMAK SALAT
Ada delapan (8) sebab jamak salat, menurut kitab fikih Dorar Saniyah, yaitu:
Jamak ketika di Arafah dan Muzdalifah
Tertulis di dalam fikih Dorar Saniyah tentang jamak salat ketika di Arafah dan Muzdalifah:
Disunahkan untuk menjamak salat zuhur dan asar ketika di Arafah dengan Jamak Takdim. Juga disunahkan menjamah salat magrib dan isya ketika di Muzdalifah dengan Jamak Takhir.
Dalil dari Sunah; Sahih Muslim: 1218, Sahih Bukhari: 1662, Sahih Bukhari: 1673 atau Sahih Muslim: 1288, Sahih Bukhari: 1674 atau Sahih Muslim: 1287, serta Sahih Bukhari: 139 atau Sahih Muslim: 1280.
Dalil dari Ijma; Bidayatul Mujtahid li Ibni Rusyd: 1/170 dan Al-Istidzkar li Ibni Abdil Bar: 4/325.
Jamak karena Safar
Tertulis di dalam Dorar Saniyah tentang jamak karena safar:
Boleh jamak salat karena safar atau bepergian, dengan jamak takdim atau jamak takhir, dan ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyah, Syafiiah, Hanabilah, dan ini adalah pendapat jumhur dari kalangan salaf dan khalaf.
Dalil dari Sunah; Sahih Bukhari: 1106 atau Sahih Muslim: 703, Sahih Bukhari: 1111 atau Sahih Muslim: 704, Sahih Muslim: 706, Sahih Bukhari: 3553 atau Sahih Muslim: 503.
Orang yang Safar lebih Afdhal Jamak Takdim atau Takhir?
Menjawab pertanyaan ini, tertulis di dalam Ensiklopedia Fikih Dorar Saniyah:
Yang afdhal dilakukan bagi musafir adalah mana yang paling memudahkan bagi dirinya, bisa dengan takdim atau takhir, dan ini adalah pendapat Syafiiah, Hanabilah, serta merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin.
Dalil dari Quran; QS Al-Baqarah: 185
Dalil dari Sunah; Sahih Bukhari: 39
Jamak karena Sakit
Tertulis di dalam Ensiklopedia Fikih Dorar Saniyah tentang jamak salat karena sakit:
Boleh menjamak dua salat karena uzur berupa sakit, dan ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanabilah, juga merupakan salah satu pendapat Syafiiah – yang dipilih An-Nawawi, juga merupakan pendapat Ibnu Taimiyah, As-Saukani, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin.
Dalil dari Sunah; Sahih Muslim: 705 (Tidak ada uzur yang lebih utama setelah takut dan hujan selain sakit), juga Sunan Abu Dawud: 287 (tentang Hamnah binti Jahsyi yang mengalami istihadah dan dibolehkan Nabi ﷺ untuk jamak takhir).
Jamak karena Istihadah
Istihadah adalah pendarahan pada wanita di luar waktu menstruasi. Tentang jamak salat karena istihadah, tertulis di dalam Ensiklopedia Fikih Dorar Saniyah:
Boleh bagi wanita yang menderita istihadah untuk menjamak dua shalat, sebagaimana ditetapkan oleh para ahli fikih dari kalangan Hanabilah, dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, serta Ibnu Utsaimin.
Dalil dari Sunah; Sunan Abu Dawud: 287.
Jamak karena Hujan
Jamak karena hujan atau jamak mator adalah sesuatu yang disyariatkan. Tertulis di dalam Ensklopedia Fikih Dorar Saniyah tentang jamak karena hujan:
Boleh menjamak dua salat karena hujan, dan ini adalah mazhab jumhur, yaitu Malikiyah, Syafiiah, Hanabilah, yang juga merupakan pendapat Tujuh Ahli Fikih (Said bin Musayyib, Urwah bin Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, Ubaidah bin Abdullah bin Mas’ud, Sulaiman bin Yasar, Abu Bakar bin Abdurrahman), bahkan ada yang mengatakan bahwa jamak karena hujan adalah ijma (Ibnu Qudamah mengutip pendapat dari Abdullah bin Umar bahwa termasuk sunah adalah menjamak magrib dan isya karena hujan).
Dalil dari Sunah; Sahih Muslim: 705 (Ibnu Abbas menyimpulkan sabda Nabi ﷺ ‘bukan karena takut atau hujan,’ bahwa, “Pensyariatan Jamak Mator adalah sesuatu yang lumrah di masa Nabi ﷺ).
Dalil dari Atsar; Imam Malik meriwayatkan di dalam Al-Muwatha dari Nafi (481 – 2/199) bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu biasa menjamak magrib dan isya karena hujan).
Jamak karena Takut
Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya menjamak salat karena takut. Dalam hal ini ada dua pendapat:
Pendapat pertama: Boleh menjamak salat karena takut, dan ini adalah pendapat Hanabilah, Malikiyah, serta merupakan salah satu pendapat Syafiiah, dan inilah pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin.
Dalil dari Sunah: Sahih Muslim: 705
Pendapat kedua: Tidak boleh menjamak salat karena takut, dan ini adalah pendapat Hanafiyah dan Syafiiah, serta merupakan salah satu pendapat Malikiyah, yang kemudian dijadikan dasar bagi Lajna Daimah untuk memilih pendapat ini.
Jamak karena Menyusui
Ya. Ada ulama yang membolehkan jamak karena menyusui. Hanya saja, dalam hal ini ada syaratnya. Tertulis di dalam Ensiklopedia Fikih Dorar Saniyah:
Boleh bagi wanita menyusui untuk menjamak salat karena adanya kesusahan jika dia harus mencuci bajunya setiap kali hendak salat wajib. Ini adalah pendapat para ulama Hanabilah, juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, serta Ibnu Utsaimin.
Lebih lanjut dijelaskan lagi mengapa wanita menyusui boleh menjamak salat. Tertulis di sana:
Ini karena banyaknya najis yang mengenai (baju) sang ibu dari anaknya (jika sang anak sudah mengonsumsi selain ASI), dan sang ibu mendapat kesulitan jika harus mensucikan pakaiannya setiap kali akan salat.
Catatan penerjemah: Boleh menjamak salat karena menyusui jika sang ibu hanya memiliki satu pakaian, yang jika pakaian itu terkena najis, sang ibu harus mencucinya dulu ketika akan salat. Atau, sang ayah/ibu tidak memakaikan pampers pada anaknya, sehingga sang ibu sering terkena ompol atau poop.
Jamak karena Situasi Sulit dan Kesusahan
Selain sebab-sebab di atas, Ensiklopedia Fikih Dorar Saniyah menyebutkan bahwa boleh menjamak shalat karena situasi yang sulit atau kesusahan. Di sana tertulis:
Boleh menjamak salat ketika mukim untuk mencegah situasi sulit atau kesusahan, dan ini adalah pendapat Ahmad, serta beberapa ahli fikih dari kalangan ahli hadis, dan ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Utsaimin.
Dalil dari Sunah; Sahih Muslim: 705 (Ibnu Abbas berkata, “Nabi ﷺ tidak ingin menambah kesusahan bagi umatnya yang sedang mengalami kesusahan selain karena hujan atau takut serangan musuh.”)
SEBAB JAMAK SALAT
Sebagaimana diketahui, jamak ada dua, yaitu jamak takdim dan jamak takhir. Syarat jamak takdim atau menjamak salat di waktu awal adalah sebagai berikut:
Dimulai dengan Salat Pertama
Tertulis di dalam Ensiklopedia Fikih Dorar Saniyah tentang syarat jamak takdim yang satu ini:
Disyaratkan untuk memulai dengan salat yang lebih awal dari dua salat (yang hendak dijamak), yaitu memulai dengan salat zuhur jika seseorang hendak menjamaknya dengan asar, atau dengan salat magrib jika menjamaknya dengan isya. Ini adalah kesepakatan empat mazhab fikih, Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiah, dan Hanabilah.
Tidak ada Jeda (lama) antara Dua Salat
Syarat kedua dari jamak salat di waktu awal (jama taqdim) adalah:
Disyaratkan muwalah (tidak ada jeda lama) antara dua salat yang boleh dijamak di waktu awal. Maka, tidak boleh jamak jika ada jeda yang lama di antara dua salat tersebut. Ini adalah pendapat jumhur, yaitu Malikiyah, Syafiiah, dan Hanabilah.
Salat Pertama bukan Salat Jumat
Syarat bolehnya jamak salat di awal waktu adalah salat yang pertama bukan salat Jumat. Tertulis di dalam Ensiklopedia Fikih Dorar Saniyah:
Tidak boleh menjamak antara salat Jumat dengan salat Asar. Ini adalah pendapat para ahli fikih Hanabilah, dan merupakan salah satu pendapat Syafiiah, yang kemudian dipilih oleh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan merupakan fatwa Lajnah Daimah.
Adanya Uzur Jama ketika Iftitah Salat (kedua)
Ada dua pendapat dalam hal ini:
Pendapat pertama: Disyaratkan adanya uzur jama shalat di waktu salat pertama, dan ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyah, Syafiiah, dan Hanabilah. Dari sini mereka berpendapat bahwa uzur tersebut harus sudah ada ketika niat, yakni ketika takbiratul ihram salat pertama.
Pendapat kedua: Tidak disyaratkan adanya uzur jama ketika iftitah salat pertama. Jika hujan turun ketika (pertengahan) salat (pertama), boleh menjamak salat, meskipun uzur tersebut belum terjadi di awal salat pertama. Ini adalah pendapat dari sebagian Syafiiah, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin. Mereka berpendapat demikian karena niat jamak tidak disyaratkan sejak permulaan salat pertama.
SYARAT JAMAK TAKHIR
Sebagaimana diketahui, jamak ada dua, yaitu jamak takdim dan jamak takhir. Syarat jamak takhir atau menjamak salat di waktu kedua adalah sebagai berikut:
Niat Jamak
Tertulis di dalam Ensiklopedia Fikih Dorar Saniyah tentang hal ini:
Mengakhirkan salat hingga waktu kedua dengan niat jamak selama waktu salat pertama. Ini adalah pendapat mazhab Syafiiah, Hanabilah, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Utsaimin.
Catatan:
Jika seseorang mengakhirkan salat hingga di luar waktunya tanpa ada niat jamak (selama waktu salat pertama), itu artinya dia telah terlewat dari waktu salat, dan bukan lagi jamak (kecuali karena tidak sengaja, misal tidur setelah subuh dan baru bangun setelah asar).
Menunda salat (hingga di luar waktunya) adalah suatu dosa, jika seseorang melakukannya bukan dalam rangka jamak. Namun, hal itu menjadi mubah, tetapi harus disertai dengan niat jamak (untuk membedakan penundaan salat yang dosa dan penundaan salat yang tidak berdosa karena disertai uzur).
Berlangsungnya Uzur
Syarat jamak salat takhir adalah berlangsungnya uzur (hingga waktu kedua). Tertulis di dalam Ensiklopedia Fikih Dorar Saniyah:
Disyaratkan berlangsungnya suatu uzur hingga waktu salat kedua. Syafiiah dan Hanabilah menetapkan hal ini, yang kemudian dipilih oleh Ibnu Utsaimin. Ini karena menunda salat pertama adalah tidak boleh kecuali dengan berlangsungnya uzur untuk melakukan jamak.
HARAM DALAM JAMAK
Hal yang haram di dalam jamak adalah sebagai berikut:
Tidak boleh menjamak subuh dengan salat lainnya, juga tidak boleh menjamak shalat ashar dengan magrib. Dalam hal ini terdapat ijma, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Abdil Bar, Ibnu Qudamah, An-Nawawi, dan Al-Iraqi.
Wallahua’lam bish shawwab
Karangasem, 21 April 2024
Irfan Nugroho (Semoga Allah lekas memberi kesembuhan untuk istrinya. Aamiin)