Pembaca rahimakumullah, Nabi ﷺ pernah mengatakan bahwa jika beliau boleh memerintahkan manusia untuk bersujud kepada manusia, beliau akan memerintahkan istri sujud kepada suami. Bagaimana penjelasan hadis tersebut? Apa saja pelajaran yang bisa diambil? Teruskan membaca!
Matan Hadis Istri Sujud kepada Suami
Pembaca rahimakumullah, Imam Abu Dawud rahimahullah meriwayatkan dari Qais bin Sa’d yang berkata:
Saya pernah datang ke Al-Hirah (negeri di Kufah), dan aku melihat warga di sana bersujud kepada penunggang kuda dari kalangan mereka yang pemberani.
Melihat hal tersebut, Qais bin Sa’d bergumam:
Rasulullah ﷺ lebih berhak untuk mendapat sujud (dari manusia).
Kemudian Qais pun mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata kepada beliau:
Sungguh, saya pernah datang ke Al-Hirah, dan saya melihat mereka bersujud kepada prajurit penunggang kuda di antara mereka. Ya Rasulullah, Anda lebih berhak untuk mendapatkan sujud seperti itu.
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:
Bagaimana pendapatmu, jika kamu melewati kuburanku, apakah kamu akan bersujud kepada kuburanku tadi?
Qais pun menjawab tidak. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:
Maka kalian jangan melakukan hal tersebut.
Seandainya saya boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, pasti akan saya perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka, karena besarnya hak suami yang telah Allah jadikan atas istri mereka, (Sunan Abu Dawud: 2140).
Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi (1159) dari Abu Hurairah, juga Imam Ahmad bin Hambal (21986) dari Muadz bin Jabal.
Makna Kata dalam Hadis
Perkataan Qais bin Sa’di (Al-Hirah) maksudnya:
Negeri kuno di Irak yang berada dekat dengan Kufah. Dulu Al-Hirah adalah negerinya pada raja.
Perkataan Qais bin Sa’di (Marzuban) maksudnya:
Ksatria penunggang kuda yang lebih disegani oleh masyarakat daripada raja.
Sabda Nabi (فلا تَفعلوا) yang artinya, “Maka kalian jangan melakukan hal tersebut,” maksudnya:
Jangan kalian bersujud kepadaku (kepada Nabi ﷺ).
Sabda Nabi (لو كُنتُ آمِرًا أحدًا أن يَسجُدَ), yang artinya, “Seandainya saya boleh memerintahkan seseorang untuk sujud,” maksudnya:
Jika seseorang boleh bersujud kepada selain Allah, niscaya akan Nabi perintahkan para wanita untuk sujud kepada suami mereka.
Sabda Nabi (لِمَا جعَل اللهُ لهم عليهِنَّ من الحقِّ), yang artinya, “karena besarnya hak suami yang telah Allah jadikan atas istri mereka,” maksudnya:
Karena mereka (para suami) memiliki keutamaan (kelebihan), juga karena mereka memiliki peran yang sangat besar di dalam kehidupan.
Penjelasan Hadis
Tertulis di dalam Bahjatun Nadhirin, Syarah Riyadhus Shalihin tentang hadis ini:
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa jika beliau boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, beliau akan memerintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya sebagai bentuk pengagungan atas besarnya hak suami terhadap istri. Tetapi ingat, sujud kepada selain Allah hukumnya haram, tidak boleh secara mutlak.
Pelajaran dari Hadis
Hikmah, faidah, atau pelajaran yang bisa disimpulkan dari hadis istri sujud kepada suami di atas di antaranya:
1 – Sujud adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan kepada selain Allah semata.
2 – Penjelasan tentang besarnya hak suami atas istrinya, dan memenuhi hak suami menempati posisi kedua setelah memenuhi hak Allah.
3 – Siapa saja yang bersujud kepada selain Allah, sungguh orang tersebut telah melakukan kesyirikan.
4 – Di dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang besarnya hak suami terhadap istri, serta larangan bagi seorang istri untuk berbuat durhaka, tidak patuh, menentang, melawan, atau membantah suami (kecuali jika suami menyuruh maksiat).
5 – Taatnya istri kepada suaminya lebih didahulukan daripada kepada orang tua, tanpa mengurangi hak kedua orang tua, (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid: 324279).
Wallahua’lam
Karangasem, 22 September 2023
Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)