Uncategorized

Ibadah: Pengertian, Macam, dan Keluasan Cakupannya

Oleh Sheikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

A. Definisi Ibadah
Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri, serta tunduk. Di dalam syara’, ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
1. Ibadah ialah taat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan melaksanakan perintahNya melalui lisan para rasulNya.
2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi di sertai dengan mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
3. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai, dan diridhai Allah Subhanahu Wa Ta’ala, baik berupa ucapan atau perbuatan yang zahir maupun yang batin. Ini adalah definisi ibadah yang paling lengkap.
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (harap), mahabba (cinta), tawakkal (ketergantungan), raqbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaita dengan hati, lisan, dan badan.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha pemberi rezki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh,” (QS Adz-Dzariyat: 56-58).
Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberitahukan, hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepad Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkannya karena ketergantungan mereka kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka mereka menyembahnya sesuai dengan aturan syariatNya. Barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka ia adalah seorang yang sombong. Siapa yang menyembahNya tetapi dengan selain apa yang disyariatkanNya, maka ia adalah mubtadi (pelaku bid’ah), dan siapa yang hanya menyembahnya dan sesuai dengan syariatNya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang bertauhid).
B. Macam-macam Ibadah dan Keluasan Cakupannya
Ibadah itu banyak macamnya. Ia mencakup semua macam ketaatan yang nampak pada lisan, anggota badan, dan yang lahir dari hati seperti zikir, tasbih, tahlil dan membaca Al-Quran, shalat, zakat, puasa, haji, jihad, amar ma’ruf nahi munkar, berbuat baik kepada kerabat, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil. Begitu pula cinta kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan RasulNya, khasyyatullah (takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala), inabah (kembali) kepadanya, ikhlas kepadaNya, sabar terhadap hukumNya, ridha dengan qadaNya, tawakkal, mengharap nikmatNya dan takut dari siksaNya.
Jadi, ibadah mencakup seluruh tingkah laku seorang mukmin jika diniatkan qurbah (mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala) atau apa-apa yang membantu qurbah tersebut. Bahkan adat kebiasaan (yang mubah) pun bernilai ibadah jika diniatkan sebagai bekal untuk taat kepadaNya, seperti tidur, makan, minum, jual beli, bekerja mencari nafkah, nikah dan sebagainya. Berbagai kebiasaan tersebut jika disertai niat baik (benar) maka menjadi bernilai ibadah yang berhak mendapatkan pahala. Karenanya, ibadah itu tidak hanya terbatas kepada syiar-syiar yang biasa dikenal.

BACA JUGA:  Fiqih Islam: Tata Cara Wudhu - Wajib, Sunnah, dan Makruh dalam Wudhu

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button