Uncategorized

Fiqih Islam: Tata Cara Wudhu – Wajib, Sunnah, dan Makruh dalam Wudhu

Berikut adalah makalah atau materi ceramah tentang fiqih thaharah yang diambil dari buku fiqih Islam Minhajul Muslim karya Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy. Silahkan menyimak semoga menambah keilmuan kita dan ketaatan kita dalam berIslam.

Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
A. Hal-hal yang diwajibkan dalam berwudhu
Hal-hal yang diwajibkan dalam wudhu antara lain:
1. Niat
Niat adalah ketetapan hati untuk melakukan wudhu, sebagai bentuk taat terhadap erintah Allah. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad salallahu’alaihi wasalam:
“Sesungguhnya segala amalan itu tergantung dengan niat,” (HR Al-Bukhari: ½, 8/175).

2. Membasuh muka dari dahi bagian paling atas sampai akhir janggut, dan dari pelipis telinga ke pelipis telinga lainnya.
Hal ini berdasarkan firman Allah:

“Maka basuhlah mukamu…” (Al-Maidah: 6).

3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
Hal ini berdasarkan firman Allah:

“dan tanganmu sampai dengan siku…” (Al-Maidah: 6).

4. Mengusap kepala dari ubun-ubun sampai tengkuk.
Hal ini berdasarkan firman Allah:

“…dan sapulah kepalamu…” (Al-Maidah: 6).

5. Mengusap kedua kaki sampai kedua mata kaki.
Hal ini berdasarkan firman Allah:

“…dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Al-Maidah: 6).

6. Membasuh anggota badan dengan tertib.
Hal ini dilakukan dengan membasuh muka terlebih dahulu, kemudian kedua tangan, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki. Karena disebutkan secara tertib dalam perintah Allah dalam Surat Al-Maidah seperti itu, namun didahulukan muka, kmudian kedua tangan, dan seterusnya.

7. Berturut-turut atau berkesinambungan, yaitu mengerjakan wudhu dalam satu waktu tanpa ada selang waktu karena memutus ibadah ketika sedang mengerjakannya merupakan sesuatu yang dilarang.
Hal ini berdasarkan firman Allah:

“…dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu,” (Muhammad: 33).
Hanya saja selang waktu sebentar dan tidak memakan waktu lama itu bisa dimaklumi. Demikian juga ketika mendapatkan halangan, seperti airnya habis, atau terputus salurannya, atau tertumpah meskipun jarak selang waktunya itu jauh karena Allah tidak mebebankan seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Catatan: Sebagian ulama menyebutkan bahwa “menggosok-gosok anggota wudhu” termasuk fardhu wudhu, namun sebagian yang lain menggolongkannya ke dalam sunnah-sunnah wudhu.

BACA JUGA:  Fiqih Islam: Wajib dan Sunnah dalam Tata Cara Tayamum

Akan tetapi, sebenarnya itu merupakan kesempurnaan basuhan pada anggota wudhu, maka tidak tersendiri dengan nama atau hokum yang khusus.

B. Hal-hal yang disunnahkan dalam berwudhu
1. Tasmiyah
Mengucapkan “bismillah” ketika hendak memulai karena Nabi Muhammad salallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah,” (HR Ahmad: 2/418, 3/41, dan Abu Daud: 101, dengan sanad dhaif, dank arena banyak hadist yang menguatkan sebagian ulama berpendapat boleh mengamalkannya).

2. Membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum memasukkan ke dalam bejana apabila bangun dari tidur.
Hal ini perlu dilakukan karena Nabi bersabda:

“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana, sebelum membasuhnya tiga kali. Karena dia tidak mengetahui dimana tangannya bermalam,(HR Muslim: 87 Kitab Ath-Thaharah, dan Imam Ahmad: 241, 455).

Apabila tidak bangun dari tidur, tidak mengapa dia memasukkan tangannya ke dalam bejana lalu mengambil air untuk membasuh kedua telapak tangannya tiga kali. Hal tersebut merupakan sunnah wudhu.

3. Bersiwak.
Rasulullah telah mencontohka hal ini dalam sabdanya:

“Seberatnya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan menyuruh mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu,” (HR Imam Malik: 66, dan Imam Ahmad: 21/217).

4. Berkumur-kumur.
Berkumur adalah menggerak-gerakkan air di dalam mulut, dari sudut mulut ke sudut mulut lainnya, kemudian dikeluarkan karena Nabi bersabda:

“Apabila kamu berwudhu, maka berkumur-kumurlah,” (HR Abu Daud: 144).

5. Istinsyaq dan Istinsyar
Istinsyaq artinya menghisap air dengan hidung, dan istinsyar artinya mengeluarkannya dengan nafas. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:

“Dan berlebih-lebihanlah dalam beristinsyaq keduali jika kamu sedang berpuasa,” (HR Tirmidzi: 788, Abu Daud: 2366, dan An-Nasa’i: 70, Kitab Ath-Thaharah).

6. Menyela-nyela Jenggot.
Hal ini diriwayatkan dari Ammar Bin Yasir – yang telah membuat orang lain merasa aneh karena dia menyela-nyela jenggotnya – “Apa yang menghalangiku (mencegah) untuk melakukannya, sungguh aku pernah melihat Rasulullah menyela-nyela jenggotnya,” (HR Ahmad dalam Musnadnya, dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).

BACA JUGA:  Sudah benarkah shalawatmu, nak?

7. Membasuhnya tiga kali-tiga kali karena wajibnya itu satu kali, dan melakukannya tiga kali itu sunnah.
8. Mengusap kedua telinga, bagian luar dan dalam karena Rasulullah salallhu’alaihi wasalam pernah melakukannya.

9. Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki.
Rasulullah salallahu’alaihi wasalam bersabda:

“Apabila kamu berwudhu maka sela-selalah jari-jari tangan dan kakimu,” (HR At-TIrmidzi: 1/5256, Al-Hakim: 1/291).

10. At-Tayammun.
At-Tayammun adalah memasuh kedua tangan dan kaki dengan mendahulukan yang kanan. Hal ini berdasarkan perintah Rasulullah salallahu’alaihi wasalam:

“Apabila kalian berwudhu maka mulailah dari yang kanan,” (HR Ahmad: 3/354, dan Ibnu Majah: 402).

Aisyah pernah berkata:

“Nabi sangat suka memulai dari yang kanan dalam hal memakai sandal, turun dari kendaraan, bersuci, dan dalam semua urusannya,” (HR Al-Bukhari: 1/116, dan Muslim: 19, Kitab Ath-Thaharah).

11. Meneruskan Ghurrah dan Tahjil.
Hal ini dengan meneruskan sampai leher ketika membasuh muka, dan membasuh sebagian lengan atasnya ketika membasuh kedua tangan, serta membasuh sebagian dari betisnya ketika membasuh kedua kakinya.

“Sesungguhnya umatku akan dating pada hari kiamat dalam keadaan putih (cahaya) di wajahnya, kedua tangan dan kakinya dari bekas-bekas wudhu, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk memanjangkan warna putihnya maka hendaklah dia melakukannya,” (HR Muslim: 2/225, Imam Ahmad: 2/400).

12. Memulai mengusap kepala dari bagian depan.
Hal ini berdasarkan pada sebuah hadist:

“Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, mengusap dengannya ke belakang dank e depan, memulainya dari bagian depan kepalanya (ubun-ubun) kemudian membawanya ke bagian belakang kepalanya (tengkuk) kemudian mengembalikannya lagi ke tempat semula (ke depan),” (HR At-Tirmidzi: 32).

13. Setelah berwudhu mengucapkan doa:
اشهد ان لا اله الاالله وحده لا شريك له واشهد ان محمدا عبده ورسوله اللهم اجعلني من التوا بين واجعلني من المتطهرين

“Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, Ya Allah jadikanlah aku termasuk dari orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah aku termasuk dari orang-orang yang suka menyucikan diri.”

BACA JUGA:  Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi tentang buku Sheikh Ali Hasan Al-Halabi

Nabi bersabda:
“Barangsiapa yang bersudhu lalu dia membaguskan wudhunya, kemudian berdoa (seperti doa di atas) maka dibukakan baginya pintu-pintu surge yang delapan, dia memasukinya dari mana saja dia kehendaki,” (HR An-Nasa’i: 1/93, dan Imam Ahmad: 3/265, dan At-TIrmidzi: 1/97).

C. Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu
1. Berwudhu di tempat yang bernajis karena dikhawatirkan najis-najis itu mengenainya/menimpanya.

2. Membasuh atau mengusap anggota wudhu lebih dari tiga kali. Hal ini berdasarkan pada sebuah hadist, “Bahwasanya Nabi berwudhu tiga kali-tiga kali (dan selanjutnya), bersabda:

“Barangsiapa melebihkannya (lebih dari tiga kali) maka dia telah berbuat yang tidak baik dan dzhalim,(HR Ibnu Khuzaimah dalah Shahihnya: 174).

3. Berlebih-lebihan dalam menggunakan air.
Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad salallahu’alaihi wasalam:

“Rasulullah berwudhu dengan satu mud – satu cidukan telapak tangan – “ (Disebutkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid: 1/219).

Sedangkan berlebihan dalam hal apapun itu dilarang.

4. Meninggalkan satu sunnah wudhu atau lebih.
Dengan meninggalkannya, berarti dia telah melewatkan pahala yang tidak semestinya dia lewatkan.

5. Berwudhu dengan air sisa wudhu istri.
Hal ini berdasarkan riwayat:

“Rasulullah melarang (memakai) air sisa bersucinya wanita,” (HR At-Tirmidzi: 63, dan Abu Daud: 82). Wallahu’alam bish shawwab.

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button