Fiqih Islam: Hukum dan Kelebihan Wudhu
Gambar Cara Wudhu |
Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al Jazairy
A. Pensyariatan Wudhu
Berwudhu disyariatkan dalam Al Quran dan As Sunnah. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kami hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Al Maidah: 6).
Rasulullah bersabda:
“Tiada diterima shalat seseorang di antara kalian apabila dia berhadast sehingga dia berwudhu,” (HR Bukhari: 1/46).
B. Keutamaan Wudhu
Sebagai bukti dari keutamaan wudhu yang agung yaitu sabda Rasulullah:
“Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat?” Para sahabat berkata, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Yaitu menyempurnakan wudhu, meskipun dalam keadaan sulit, dan memperbanyak langkah ke masjid-masjid, serta menanti shalat setelah shalat, itulah yang disebut dengan ar-ribath (sabar dalam ketaatan),” (HR Muslim: 41, Kitab Ath Thaharah).
Sabda beliau Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam:
“Apabila seorang hamba Muslim atau Mukmin berwudhu lalu dia membasuh wajahnya, maka keluar dari wajahnya semua dosa yang dilakukan kedua matanya bersamaan dengan air wudhu atau dengan akhir tetesannya, apabila dia membasuh kedua tangannya maka keluar semua dosa yang dilakukan kedua tangannya bersamaan dengan air wudhu, atau dengan akhir tetesannya, hingga dia keluar menjadi suci dari dosa,” (HR Muslim: 32, Kitab Ath Thaharah). Wallahu’alam bish shawwab.
aminn.. sangat bermanfaat sobat,,,makasih ilmunya