Fiqih

Cairan Kuning Sebelum dan Sesudah Haidh

Pertanyaan 1: Apakah hukum cairan kuning yang keluar dari wanita dua hari sebelum haid?

Jawaban oleh Sheikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Apabila cairan itu berwarna kuning sebelum datangnya haidh maka ia tidak dianggap apa-apa. Sebagaimana kata Umuu ‘Athiyah:

Kami tidak menganggap apa-apa cairan kuning dan cairan keruh,” (HR Bukhari).

Dalam riwayat Abu Dawud, “Kami tidak menganggap apa-apa cairan kuning dan cairan keruh setelah suci,” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Kitab Thaharah, Bab Wanita yang keluar cairan kuning dan keruh setelah suci [307]).

Jika cairan kuning itu terpisah dengan waktu haidh, maka ia tidak dianggap apa-apa. Namun, jika wanita ini mengetahui bahwa ia merupakan awal dari haidh, hendaknya ia berhenti shalat sampai sujud kembali.

Pertanyaan 2: Apa hukum cairan kuning dan keruh setelah suci?

Jawaban oleh Sheikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Permasalah wanita tentang haidh bak laut tak bertepi. Di antara penyebabnya adalah penggunaan pil-pil antihamil dan pencegah haidh. Dan manusia sebelumnya tidak banyak mengalami masalah-masalah seperti sekarang. Memang benar masalah-masalah selalu ada sejak adanya wanita. Akan tetapi banyaknya permasalah yang membuat manusia kebingungan untuk mencari solusinya merupakan perkara yang amat disayangkan.

Tetapi, kaidah umum mengatakan:

“Bahwasanya apabila wanita telah yakin dengan kesuciannya dari haidh – yang saya maksud suci dari haidh yaitu keluarnya lembaran bening yaitu air berwarna bening yang sudah dikenal para wanita – maka setelah suci, cairan keruh atau kuning, atau sebuah bercak atau sesuatu yang basah, semua itu tidak tergolong haidh. Maka itu tidak menghalanginya dari shalat dan puasa, dan tidak menghalangi seorang suami untuk berjima dengan istrinya karena ia bukan dalam kondisi haidh.

Ummu ‘Athiyah berkata, “Kami tidak menganggap apa-apa cairan kuning dan keruh,” (HR Bukhari). Abu Dawud menambahkan, “Setelah suci,” (Sanadnya shahih).

Oleh karena itu kami katakan, semua yang terjadi setelah yakin kesuciannya maka semua jenis cairan itu tidak masalah bagi wanita, dan tidak menghalanginya dari shalat, puasa, dan dijamah oleh suaminya.

Tetapi hendaknya ia jangan tergesa-gesa sampai jelas bahwa dirinya telah suci. Karena sebagian wanita apabila darahnya telah menipis, bersegera untuk mandi sebelum jelas bahwa ia telah suci.

BACA JUGA:  Fikih Dorar: Hukum Merintih dan Berharap Mati

Tentang hal ini para wanita, sahabat pernah mendatangi Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu Anha dengan selembar kapas yang ada cairan berwarna kuning.

Maka beliau berkata, “Janganlah kalian tergesa-gesa sampai kalian melihat cairan putih,” (HR Bukhari secara Mualaq, Kitab Haidh).

Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2002. Majmu Fatawa – Solusi Problematika Umat dalam Aqidah dan Ibadah. Penerjemah: Qosdi Ridwanullah. Solo: Pustaka Arafah. Hal: 307-308.

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button