Uncategorized

Fikih Islam: Hal-Hal yang Membatalkan Sholat

Oleh Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
Ada beberapa hal yang membatalkan shalat, yaitu:
1. Meninggalkan salah satu rukun shalat jika belum sempat membetulkannya ketika sholat atau beberapa saat setelahnya.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam kepada orang yang shalatnya tidak benar, tidak tumaninah, dan tidak itidal, padahal keduanya adalah rukun shalat.
“Ulangi shalatmu karena sesungguhnya kamu belum mengerjakan sholat,” (HR Muslim: 45, Kitab Ash Shalah).
2. Makan dan Minum
 
Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda:
Sungguh dalam sholat itu ada kesibukan,” (HR Bukhari: 2/78, 83, Muslim: 34, Kitab Al Masajid, dan Abu Dawud: 923).
3. Berbicara tanpa ada maksud untuk memperbaiki kekeliruan (bacaan imam)
Berdasarkan firman Allah:
..berdirilah untuk Allah (dalam shalat) dengan khusyuk,” (Al Baqarah: 238).
Rasul bersabda:
Sesungguhnya shalat ini tidak dibenarkan di dalamnya sedikitpun dari perkataan manusia,” (HR Muslim: 381).
Namun jika perkataan itu bermaksud untuk memperbaiki kekeliruan, seperti seorang imam menanyakan tentang kesempurnaan shalatnya setelah mengucapkan salam.
Maka, apabila dikatakan kepadanya belum sempurna, maka imam wajib menyempurnakannya. Atau contoh lain, seorang imam memulai bacaannya lalu dia lupa, lalu memberikan kesempatan kepada makmum untuk memperbaikinya, maka itu tidak mengapa.
Karena Rasul pernah berbicara dalam shalatnya, dan Dzul Yadain ikut berbicara tapi shalat keduanya tidak batal. Dzul Yadain pernah berkata kepada Nabi, “Apakah baginda telah lupa atau shalatnya telah diqashar (dikurangi jumlah rakaatnya)?” Lalu Rasul bersabda kepadanya:
Aku tidak lupa dan tidak pula mengqashar,” (HR Bukhari: 1/86, Abu Daud: 1008, dan An Nasai: 3/21).
4. Tertawa terbahak-bahak, bukan tersenyum
Kaum muslimin sepakat tentang batalnya shalat orang yang tertawa terbahak bahak, bahkan sebagian ulama menganggap wudhunya juga batal. Diriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda:
Terlihatnya gigi ketika tersenyum itu tidak membatalkan shalat, akan tetapi tertawa terbahak bahak itu dapat membatalkannya,” (HR Al Baihaqi dalam Assunanul Kubra: 2/252).
5. Banyak bergerak
 
Yaitu perbuatan yang memalingkan dari ibadah, dan menyibukkan hati dan anggota tubuh. Adapun gerakan ringan seperti membetulkan sorban, maju satu langkah ke shaf depan untuk menutupi celah/kekosongan, atau mengulurkan tangan ke sesuatu dengan satu kali gerakan, maka itu tidak mengapa.
Berdasarkan satu riwayat shahih dari Nabi Shallahu alaihi wasallam bahwa beliau pernah menggendong Ummamah dan menurunkannya, sedang beliau kala itu sedang shalat dan mengimami banyak orang. Umamah adalah putri Zainab binti Rasulullah, (HR Bukhari: 1/137).
6. Menambah gerakan serupa dengan shalat karena lupa atau sadar
 
Seperti mengerjakan sholat dzuhur delapan rakaat, atau maghrib enam rakaat, atau subuh empat rakaat. Karena lupanya yang keterlaluan sampai pada batasan menambah hal yang serupa dalam shalat. Hal ini menunjukkan ketidak khusyukan dalam shalat, padahal khusyuk adalah rahasia dan ruhnya shalat. Apabila sholat itu kehilangan ruhnya, maka shalat itu menjadi batal.
7. Mengingat shalat sebelumnya
Seperti tiba waktu sholat asahar lalu teringat belum sholat Dzuhur, maka shalat asharnya batal sampai dia mengerjakan shalat dzuhur terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan bahwa mengurutkan shalat lima waktu secara tertib adalah wajib. Karena mengurutkan shalat lima waktu secara tertib adalah perintah Allah, maka kita tidak boleh mengerjakan shalat fardhu sebelum mengerjakan shalat fardhu yang dilakukan sebelumnya. Wallahu alam bish shawwab..

BACA JUGA:  Hukum Pelembut Pakaian Berbahan Lemak Babi

Irfan Nugroho

Hanya guru TPA di masjid kampung. Semoga pahala dakwah ini untuk ibunya.

Tema Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button