Uncategorized
Hukum Pelembut Pakaian Berbahan Lemak Babi
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Saya menggunakan cairan pelembut kain dan lembaran pelembut kain ketika mencuci. Saya membaca bahwa kedua jenis pelembut ini mengandung lemak babi dan lemak daging sapi.
Apakah ini artinya kedua jenis pelembut ini haram? Atau, apakah keduanya berubah sedemikian rupa sehingga menjadi halal? Jika haram, apakah baju saya menjadi najis sekarang? Lalu, apakah salat saya tidak sah dan saya harus mengganti semua salat (yang sebelumnya)?
Mohon jawaban Anda sesegera mungkin. Baarakallahu fiik.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Jika (lemak) babi tersebut diperlakukan sampai benar-benar berubah menjadi bentuk lain, lalu ia ditambahkan ke dalam cairan seperti yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan di atas, maka, menurut pendapat yang lebih mendekati benar adalah boleh untuk menggunakannya karena proses pengolahan tersebut telah menjadikannya suci.
Ibnul Qayyim Rahimahullah, di dalam A’lamul Muwaqiin, berkata:
“Mustahil hukum najis tetap ada ketika jenis dan sifat (kenajisan) pada suatu benda telah berubah. Hukum itu dikaitkan dengan jenis dan karakter. Ada dan tiadanya (najis) tergantung pada apakah jenis dan karakter itu ada atau tidak ada. Teks-teks yang berlaku pada larangan daging mati, darah, daging babi, dan alkohol, tidak berlaku pada tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, abu, garam, atau cuka, baik di dalam zahir lafalnya, atau maknanya, atau teksnya, atau analoginya.”
Akhir kutipan.
Akan tetapi, jika lemak babi itu dimasukkan ke dalam cairan sebelum lemak babi itu berubah (sebelum diolah sampai berubah atau masih mentah), maka ia tetaplah najis, dan jika baju dicuci dengannya, maka zat tersebut akan membuatnya najis.
Jika kasusnya seperti ini, maka Anda harus menghindari penggunaan cairan ini untuk mencuci baju yang Anda pakai untuk melaksanakan salat, karena cairan itu membuatnya najis. Sebagaimana diketahui, salah tidak sah dengan pakaian yang terdapat najis ketika si pemakai tahu akan adanya najis tersebut dan bisa mengubahnya (mengganti dengan pakaian lain untuk salat).
Tentang salat Anda yang sebelumnya (jika memakai pakaian yang najis), maka menurut pendapat beberapa ulama, Anda tidak wajib mengulanginya jika Anda saat itu tidak mengetahui bahwa cairan tersebut adalah najis.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata tentang seseorang yang salat dengan pakaian yang najis sedangkan orang tersebut tidak mengetahuinya:
“Dia tidak perlu mengulangi salatnya, terlepas dari apakah dia lupa (bahwa ada najis pada pakaiannya), atau lupa mencucinya, atau tidak tahu bahwa ada kotoran padanya, atau tidak sadar bahwa hal itu adalah najis, atau tidak tahu hukumnya, atau tidak tahu apakah (najis itu menempel di bajunya) sebelum atau sesudah salat.”
Juga, di dalam Fatwa Nuur Alad Darb, beliau berkata:
“Jika seseorang melakukan salat dengan adanya najis (baik pada tubuhnya atau bajunya), sedangkan dia tidak mengetahuinya, maka dia tidak perlu mengulanginya. Hukum yang sama berlaku pada seseorang yang tidak mengetahui bagaimana hukumnya…”
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 313504
Tanggal: 29 Rabiul Akhir 1437 (9 Februari 2016)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=313504
Sukoharjo, 10 Februari 2016
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa
Nguter-Sukoharjo
www.el-taqwa.com