Uncategorized
Ketika Khutbah Jumat, Khotib Batal Wudhunya
Pertanyaan:
Kepada saudara kami di dalam Islam. Apa yang seharusnya dilakukan Imam jika wudhunya batal ketika sedang menyampaikan khutbah jumat?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Jika seorang khatib (orang yang memberikan ceramah khutbah Jumat) batal wudhunya ketika menyampaikan khutbah Jumat, dia tidak bersalah dan dia harus terus melanjutkan khutbahnya tanpa harus melakukan apa-apa. Suci bukanlah syarat untuk menyampaikan khutbah Jumat.
Al-Hajjawi Rahimahullah, di dalam Zaadul Mustaqni, berkata:
“Suci bukanlah syarat sah untuk keduanya (dua khutbah jumat).”
Ketika sang Imam telah menyelesaikan khutbahnya, maka dia memiliki dua pilihan:
1. Memberi wewenang kepada orang lain untuk memimpin Shalat, karena bukan suatu syarat orang yang menyampaikan Khutbah Jumat menjadi Imam Shalat. Penulis Zaadul Mustaqni berkata, di akhir pernyataan yang telah disebutkan di muka:
“Bukanlah suatu kewajiban orang yang menyampaikan Khutbah Jumat menjadi orang yang memimpin salat.”
2. Berwudhu setelah menyelesaikan khutbah, lalu memimpin Shalat Jumat. Hal ini tidak berpengaruh terhadap keabsahan tindakannya selama jeda waktu antara khutbah Jumat dan salat Jumat tidaklah lama. Ibnu Qudamah Rahimahullah, di dalam Al-Mughni, berkata:
“Runut antara Khutbah Jumat dan Salat Jumat adalah wajib. Jika Imam harus mengembalikan kesuciannya, dia bisa berwudhu lalu melakukan Shalat Jumat selama interval (jeda waktu) yang memisahkan keduanya (Khutbah Jumat dan Shalat Jumat) tidaklah lama.”
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 67964
Tanggal: 9 Dzulqadah 1436 (24 Agustus 2015)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=67964
Sukoharjo, 11 Februari 2016
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
Nguter-Sukoharjo